Jakarta

Sampah DKI ke TPST Bantargebang Dibatasi, Legislator Golkar Dimaz Minta Bantuan Dana ke Bekasi Dihitung Ulang

Laode Akbar | 22 Agustus 2026, 07:52 WIB
Sampah DKI ke TPST Bantargebang Dibatasi, Legislator Golkar Dimaz Minta Bantuan Dana ke Bekasi Dihitung Ulang
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya

AKURAT JAKARTA – Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghitung ulang besaran bantuan keuangan untuk Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi yang mencapai Rp360 miliar.

Hal itu disampaikan Dimaz dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026, Kamis (20/8/2026).

Ia menyoroti anggaran bantuan keuangan untuk Bekasi yang masih disiapkan secara penuh, sementara volume sampah Jakarta yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah dibatasi per 1 Agustus 2026 lalu.

Dimaz mengatakan, berdasarkan paparan Komisi C, anggaran bantuan keuangan untuk Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi mencapai Rp190 miliar dari total sekitar Rp360 miliar.

Baca Juga: Bahas KUA-PPAS APBD 2026, Legislator Golkar Dimaz Raditya Soroti Penyesuaian Target PAD DKI Rp48 Miliar

"Itu dalam paparan Komisi C dianggarkan sebesar 190 miliar, dari total 360 miliar ini. Tapi kita tahu bahwa per satu Agustus kemarin kan kita sudah dibatasi untuk pengiriman sampah ke Bantargebang," kata Dimaz.

Menurutnya, besaran bantuan tersebut perlu disesuaikan dengan manfaat yang diterima DKI Jakarta, khususnya terkait pengelolaan dan pembuangan sampah ke Bantargebang.

Dimaz menegaskan, pihaknya tidak ingin anggaran bantuan diberikan tanpa adanya perhitungan yang jelas mengenai manfaat yang diperoleh Pemprov DKI Jakarta.

"Saya minta di rapat Banggar kali ini, itu ditetapkan angkanya. Karena kami di Komisi C tidak mau uang ini dikasih ke mereka tanpa kita mendapat manfaat yang sesuai dengan apa yang kita bayarkan ke Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Ketua Komisi C itu pun meminta Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyajikan perhitungan terbaru terkait volume sampah yang dikirim ke Bantargebang sebagai dasar penentuan besaran bantuan keuangan.

Dimaz menilai, anggaran yang saat ini masih dihitung berdasarkan pengiriman sampah sekitar 7.500 hingga 8.000 ton per hari semestinya dievaluasi setelah adanya pembatasan pengiriman.

"Itu mohon dari eksekutif dapat disajikan kepada kita melalui Dinas LH. Karena sementara ini masih kita anggarkan full 360 miliar, dengan kita mengirim 7.500 atau 8.000 ton per hari," katanya.

Ia menilai, jika volume sampah yang dikirim ke Bantargebang berkurang, maka besaran anggaran yang dialokasikan untuk bantuan keuangan kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi juga seharusnya ikut disesuaikan.

"Sedangkan per Agustus kemarin sampai nanti 31 Desember 2026, itu kan sampah kita sudah berkurang. Harusnya angkanya juga berkurang. Ini biar jadi masukan, terima kasih," tukasnya.

Diketahui, sistem pengelolaan sampah di Jakarta resmi memasuki babak baru setelah penutupan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang tempat pembuangan akhir (TPA) membuang sampah campuran tanpa melalui proses pemilahan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y