Jakarta

Gubernur Pramono Ungkap 49,29 Persen Warga Jakarta Sulit Beli Apartemen, Begini Solusinya

Laode Akbar | 22 Agustus 2026, 21:49 WIB
Gubernur Pramono Ungkap 49,29 Persen Warga Jakarta Sulit Beli Apartemen, Begini Solusinya
Gubernur Pramono dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Ranperda tentang Rumah Susun. (Dok. Pemprov DKI)

AKURAT JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkap sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta masuk dalam kelompok Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).

Kelompok tersebut memiliki penghasilan di atas kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), namun masih menghadapi keterbatasan daya beli untuk mengakses hunian apartemen komersial.

Hal itu disampaikan Pramono saat menyampaikan penjelasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga: Tak Selalu Polisi, 6 Drakor Ini Punya Cara Tak Biasa Memburu Kejahatan

Menurut Pramono, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan akses hunian di Jakarta.

Karena itu, Pemprov DKI mengusulkan perubahan orientasi pembangunan rumah susun, dari sekadar pembangunan fisik properti menjadi penyediaan perumahan publik atau public housing.

"Oleh karenanya, kehadiran Ranperda ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik (Public Housing) yang mengakomodasi kebutuhan MBR maupun MBT secara proporsional," ujar Pramono.

Pramono menjelaskan, kebijakan tersebut diperlukan agar penyediaan hunian di Jakarta tidak hanya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga kelompok masyarakat yang secara pendapatan berada di atas MBR namun belum mampu menjangkau harga hunian komersial.

Selain itu, Pemprov DKI juga menyiapkan Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) sebagai salah satu instrumen penataan kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi.

Melalui skema tersebut, penataan dan peremajaan kawasan diharapkan dapat dilakukan tanpa menggusur warga dari lokasi tempat tinggalnya.

"Sehingga warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak. Upaya ini guna mewujudkan penataan kawasan yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan," katanya.

Mantan Sekretaris Kabinet RI itu menambahkan, Ranperda Rumah Susun juga diarahkan untuk mengakomodasi pembangunan hunian dengan fungsi campuran atau mixed-use.

Konsep tersebut memungkinkan rumah susun terintegrasi dengan berbagai fasilitas yang dibutuhkan masyarakat, seperti pasar, sekolah, fasilitas layanan lainnya, serta transportasi publik.

Selain itu, pengembangan kawasan terpadu dan kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) juga akan diakomodasi dalam aturan tersebut.

"Ranperda ini dirancang untuk mengakomodasi fungsi campuran (mixed-use) yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, seperti rumah susun, pasar, sekolah, dan fasilitas layanan lainnya," tutur Pramono. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y