Pemprov DKI Tambah Kelompok Penerima Layanan Transportasi Gratis Jadi 21 Golongan, Ini Daftar Lengkapnya!

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas cakupan penerima layanan transportasi gratis di Jakarta dari sebelumnya 15 menjadi 21 golongan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, enam golongan tambahan tersebut nantinya akan mendapatkan layanan transportasi gratis sebagai bagian dari kebijakan perluasan subsidi transportasi.
"Sedangkan untuk enam golongan yang akan mendapatkan gratis, dari 15 menjadi 21 golongan," kata Pramono kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Terkait Heboh Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Pramono menyebut, golongan pertama yang akan mendapatkan layanan gratis adalah pendamping penyandang disabilitas.
Menurutnya, selama ini penyandang disabilitas yang menggunakan transportasi umum kerap didampingi orang lain. Namun, pendamping tersebut masih harus membayar tarif transportasi.
"Jadi sekarang ini yang selalu menjadi problem adalah ketika disabilitas memanfaatkan transportasi, ada pendampingnya, pendampingnya harus bayar," ujar Pramono.
"Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis. Diperlakukan sama dengan disabilitas," imbuhnya.
Golongan kedua adalah warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan. Pramono mengatakan, pencari kerja dapat memperoleh layanan transportasi gratis dengan menunjukkan bukti bahwa mereka sedang mencari pekerjaan.
"Yang kedua adalah pencari kerja, bagi warga Jakarta ya, pencari kerja. Dan memang kalau bisa menunjukkan sedang mencari kerja, kan akan ada loket selalu di samping beberapa, di beberapa tempat. Bagi pencari kerja akan diberikan gratis," tutur Pramono.
Baca Juga: Mahasiswa Prasetiya Mulya Ubah Limbah Sawit Jadi Bahan Bakar Pesawat
Selanjutnya, layanan gratis juga akan diberikan kepada pasien rujukan rutin. Kebijakan tersebut ditujukan bagi pasien yang harus berulang kali mendatangi rumah sakit atau puskesmas untuk menjalani pengobatan.
"Yang berikutnya adalah pasien rujukan rutin. Jadi pasien yang selalu berulang-ulang datang ke RSUD atau ke rumah sakit atau ke puskesmas. Pasien yang seperti ini yang rujukannya rutin, kemampuannya juga terbatas, sehingga dengan demikian kita bebaskan," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UNL, 28 September 2026: Duel Penentu Kemenangan Kedua di Yerevan
- 2Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe di UNL, 29 September 2026: Duel Ketat Minim Gol di Chisinau
- 3Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UNL, 28 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit di Tbilisi?
- 4Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 5Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 6Prediksi Skor Irlandia Utara vs Hungaria di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Momentum Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Latvia vs Siprus di UNL, 28 September 2026: Duel Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 8Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UNL, 28 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







