Jakarta

Pemprov DKI Tambah Kelompok Penerima Layanan Transportasi Gratis Jadi 21 Golongan, Ini Daftar Lengkapnya!

Laode Akbar | 29 September 2026, 18:38 WIB
Pemprov DKI Tambah Kelompok Penerima Layanan Transportasi Gratis Jadi 21 Golongan, Ini Daftar Lengkapnya!
Ilustrasi - Kartu layanan gratis Transjakarta

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas cakupan penerima layanan transportasi gratis di Jakarta dari sebelumnya 15 menjadi 21 golongan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, enam golongan tambahan tersebut nantinya akan mendapatkan layanan transportasi gratis sebagai bagian dari kebijakan perluasan subsidi transportasi.

"Sedangkan untuk enam golongan yang akan mendapatkan gratis, dari 15 menjadi 21 golongan," kata Pramono kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Terkait Heboh Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Pramono menyebut, golongan pertama yang akan mendapatkan layanan gratis adalah pendamping penyandang disabilitas.

Menurutnya, selama ini penyandang disabilitas yang menggunakan transportasi umum kerap didampingi orang lain. Namun, pendamping tersebut masih harus membayar tarif transportasi.

"Jadi sekarang ini yang selalu menjadi problem adalah ketika disabilitas memanfaatkan transportasi, ada pendampingnya, pendampingnya harus bayar," ujar Pramono.

"Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis. Diperlakukan sama dengan disabilitas," imbuhnya.

Golongan kedua adalah warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan. Pramono mengatakan, pencari kerja dapat memperoleh layanan transportasi gratis dengan menunjukkan bukti bahwa mereka sedang mencari pekerjaan.

"Yang kedua adalah pencari kerja, bagi warga Jakarta ya, pencari kerja. Dan memang kalau bisa menunjukkan sedang mencari kerja, kan akan ada loket selalu di samping beberapa, di beberapa tempat. Bagi pencari kerja akan diberikan gratis," tutur Pramono.

Baca Juga: Mahasiswa Prasetiya Mulya Ubah Limbah Sawit Jadi Bahan Bakar Pesawat

Selanjutnya, layanan gratis juga akan diberikan kepada pasien rujukan rutin. Kebijakan tersebut ditujukan bagi pasien yang harus berulang kali mendatangi rumah sakit atau puskesmas untuk menjalani pengobatan.

"Yang berikutnya adalah pasien rujukan rutin. Jadi pasien yang selalu berulang-ulang datang ke RSUD atau ke rumah sakit atau ke puskesmas. Pasien yang seperti ini yang rujukannya rutin, kemampuannya juga terbatas, sehingga dengan demikian kita bebaskan," ucapnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.