Jakarta

Fraksi Golkar DPRD DKI: Masalah Utama Jakarta Bukan Jumlah Penduduk, Tapi Penumpukan Aktivitas

Laode Akbar | 2 Oktober 2026, 16:05 WIB
Fraksi Golkar DPRD DKI: Masalah Utama Jakarta Bukan Jumlah Penduduk, Tapi Penumpukan Aktivitas
Bendahara Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono

AKURAT JAKARTA - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menilai persoalan kependudukan di Jakarta bukan semata-mata soal jumlah penduduk, melainkan penumpukan penduduk dan aktivitas ekonomi di wilayah tertentu.

Hal itu disampaikan Bendahara Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Penduduk, beberapa waktu lalu.

Dadiyono mengatakan Jakarta selama ini menjadi pusat pekerjaan, sementara sebagian masyarakat memilih tinggal di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) karena harga hunian yang lebih terjangkau.

Baca Juga: Fraksi Golkar Minta Pemprov Lindungi Kelompok Rentan dari Panas Ekstrem

Kondisi tersebut, menurutnya, kemudian melahirkan mobilitas komuter dalam jumlah tinggi setiap harinya.

"Fraksi Partai Golkar berpandangan, persoalan utama Jakarta bukan semata jumlah penduduk, melainkan penumpukan penduduk dan aktivitas ekonomi di wilayah tertentu," kata Dadiyono dalam rapat paripurna.

"Jakarta menjadi pusat pekerjaan, sementara sebagian warga memilih tinggal di Bodetabek karena hunian yang lebih terjangkau. Akibatnya lahir mobilitas komuter yang luar biasa tinggi, yang menekan jalan, transportasi, kualitas udara, serta waktu dan biaya hidup rakyat," lanjutnya.

Dadiyono menilai kebijakan kependudukan Jakarta tidak dapat dijalankan secara sendiri oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, persoalan mobilitas penduduk membutuhkan kerja sama nyata dengan pemerintah daerah di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Karena itu kebijakan kependudukan Jakarta tidak mungkin berjalan sendiri. Ia menuntut kerja sama nyata dengan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi," ujarnya.

Fraksi Golkar juga mengapresiasi Ranperda Pengendalian Penduduk yang telah membuka ruang kerja sama kawasan aglomerasi.

Dadiyono menyebut ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 23. Selain itu, Ranperda juga membuka ruang kerja sama program transmigrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5).

Namun, Fraksi Golkar meminta kejelasan terkait Pasal 22 yang membuka kemungkinan pembatasan mobilitas antarprovinsi dalam situasi tertentu, seperti pandemi.

Anggota Komisi A itu meminta kewenangan tersebut nantinya dijalankan dengan koordinasi yang tegas bersama Pemerintah Pusat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

"Fraksi Partai Golkar juga meminta kejelasan atas Pasal 22 yang membuka kemungkinan pembatasan mobilitas antarprovinsi dalam situasi tertentu seperti pandemi, agar kewenangan itu dijalankan dalam koordinasi yang tegas dengan Pemerintah Pusat dan tidak menimbulkan tumpang tindih," katanya.

Dalam rapat tersebut, Fraksi Golkar turut meminta penjelasan mengenai strategi Pemprov DKI Jakarta untuk mengurai penumpukan penduduk dan aktivitas ekonomi di wilayah yang sudah padat.

Fraksi Golkar mempertanyakan apakah pemerintah telah menyiapkan pusat-pusat pertumbuhan baru di luar kawasan yang selama ini dinilai telah jenuh.

"Bagaimana strategi Pemerintah Provinsi mengurai penumpukan penduduk dan ekonomi? Apakah telah disiapkan pusat-pusat pertumbuhan baru di luar kawasan yang telah jenuh?" tutur Dadiyono.

Selain itu, Fraksi Golkar mengusulkan penyusunan Jakarta Population and Mobility Management Roadmap 2026–2035.

Roadmap tersebut diusulkan agar terintegrasi dengan kebijakan kawasan aglomerasi Jabodetabek, serta dilengkapi bentuk kelembagaan, pembiayaan, dan target yang konkret.

"Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar disusun Jakarta Population and Mobility Management Roadmap 2026–2035, yang terintegrasi dengan kebijakan kawasan aglomerasi Jabodetabek, lengkap dengan bentuk kelembagaan, pembiayaan, dan target yang konkret," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y