Jakarta

Pungutan PMI Sudah Terjadi Sejak 2025, Anggota DPRD Ini Nilai Gubernur Pramono Lambat Tangani

Laode Akbar | 9 Oktober 2026, 13:21 WIB
Pungutan PMI Sudah Terjadi Sejak 2025, Anggota DPRD Ini Nilai Gubernur Pramono Lambat Tangani
Anggota DPRD DKI, Kevin Wu

AKURAT JAKARTA – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menilai Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, lambat merespons persoalan pungutan paksa yang dikaitkan dengan Palang Merah Indonesia (PMI).

Kevin menyebut persoalan tersebut sudah dialami oleh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum sejak 2025.

Karena itu, ia menyayangkan Pramono baru menyampaikan sikap tegas terhadap pungutan PMI pada Oktober 2026.

Baca Juga: Jetour T2 i-DM Hadir Lebih Gagah dengan Bodi Mengotak dan Material Kelas Atas, SUV Ini Makin Serius Usung Konsep Off-Road Modern

"Seharusnya, Mas Gubernur sudah mengambil tindakan tegas dari jauh-jauh hari. Karena masalah pungutan secara paksa oleh PMI ini sudah dialami oleh teman-teman ASN (Aparatur Sipil Negara) dan masyarakat umum sejak tahun 2025 lalu," kata Kevin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2026).

Menurut Kevin, keterlambatan respons tersebut membuat sejumlah warga telanjur menjadi korban pungutan yang ia nilai dilakukan secara paksa.

"Ketika Mas Gubernur akhirnya bersuara, sebenarnya ini sudah terlambat. Ada banyak warga yang terlanjur menjadi korban dari aksi pungutan paksa tersebut," tegasnya.

Kevin menegaskan, dirinya menolak segala bentuk pungutan paksa oleh pihak mana pun dengan alasan apa pun.

Ia menilai tindakan tersebut melanggar hak masyarakat untuk menikmati hasil kerja mereka sendiri.

Terlebih, menurutnya, pungutan semacam itu dapat menambah beban masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.

Baca Juga: El Nino di Jakarta Berlanjut hingga Oktober 2026, Gubernur Pramono Minta BPBD Fokus Preventif Kebakaran

Karena itu, politikus PSI itu mendesak Pramono segera menindaklanjuti pernyataannya yang akan menghubungi PMI untuk menyampaikan larangan pungutan di Jakarta.

"Jangan sampai pungutan ini dibiarkan terjadi. Siapapun tidak berhak menuntut sepeserpun rupiah dari orang-orang secara paksa. Terlebih, ini semakin menyusahkan orang-orang yang sekarang juga menghadapi kesulitan ekonomi," ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.