Jakarta

Legislator Golkar Farah Savira Minta Raperda Kota Layak Anak Atur Mekanisme Penanganan Kasus Kekerasan Anak

Laode Akbar | 9 Oktober 2026, 20:51 WIB
Legislator Golkar Farah Savira Minta Raperda Kota Layak Anak Atur Mekanisme Penanganan Kasus Kekerasan Anak
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Farah Savira

AKURAT JAKARTA – Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak mengatur mekanisme tindak lanjut yang jelas setelah ditemukan indikasi kekerasan atau persoalan lain yang membutuhkan perlindungan terhadap anak.

Menurut Farah, ketentuan mengenai pencegahan dan deteksi dini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 perlu diikuti dengan sistem penanganan yang terintegrasi.

Dengan demikian, anak yang membutuhkan pertolongan tidak dibiarkan mencari layanan sendiri setelah persoalannya teridentifikasi.

Baca Juga: Konser The Weeknd hingga Kanye West di Jakarta, Legislator Golkar Farah Savira Sebut Bisa Gerakkan Ekonomi

Hal tersebut disampaikan Farah dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak, beberapa waktu lalu.

"Jangan sampai Pemerintah Daerah berhasil mengidentifikasi seorang anak sebagai korban kekerasan, anak dengan gangguan kesehatan mental atau anak yang membutuhkan perlindungan khusus, tetapi kemudian anak tersebut dan keluarganya harus mencari sendiri tempat untuk memperoleh pertolongan," ujar Farah.

Ia menilai, deteksi dini tidak akan memberikan hasil optimal apabila tidak disertai mekanisme respons dan tindak lanjut yang terukur.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan setiap persoalan yang ditemukan dapat segera ditangani melalui layanan yang sesuai dengan kebutuhan anak.

Farah juga menyoroti pentingnya memastikan anak tidak harus berpindah-pindah secara mandiri dari satu instansi ke instansi lainnya untuk memperoleh pertolongan.

Menurutnya, Raperda tersebut perlu memperkuat sistem layanan terpadu yang menghubungkan pengaduan, penanganan, bantuan hukum, pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, akses pendidikan, pemulihan hingga reintegrasi sosial.

Ia menjelaskan, anak yang mengalami kekerasan atau persoalan serius bisa membutuhkan beberapa jenis layanan secara bersamaan.

Oleh karena itu, penanganan tidak boleh berjalan secara terpisah di antara perangkat daerah maupun lembaga terkait.

"Raperda perlu memastikan adanya mekanisme rujukan dan koordinasi yang jelas agar anak memperoleh layanan secara terpadu sampai proses pemulihan dan reintegrasi," katanya.

Selain integrasi layanan, Anggota Komisi E itu meminta kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab dalam penanganan laporan.

Menurutnya, Raperda perlu mengatur pihak yang menerima laporan, pihak yang wajib menindaklanjuti, batas waktu respons, tujuan rujukan, serta pihak yang bertanggung jawab apabila laporan tidak ditangani.

Farah menegaskan, pengaturan yang hanya berfokus pada deteksi dini berisiko menimbulkan ketimpangan antara kewajiban pemerintah menemukan persoalan dan kewajiban menyelesaikannya.

"Apabila Raperda hanya kuat dalam pengaturan mengenai deteksi, tetapi tidak cukup tegas dalam mengatur respons dan tindak lanjut, maka akan terjadi ketidakseimbangan antara kewajiban menemukan masalah dengan kewajiban menyelesaikan masalah," tuturnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y