Jakarta

Dukung Transjakarta Jadi Perseroda, Legislator Golkar Andri Santosa Soroti Usulan Modal Dasar Naik Jadi Rp13,4 Triliun

Laode Akbar | 25 Oktober 2026, 11:51 WIB
Dukung Transjakarta Jadi Perseroda, Legislator Golkar Andri Santosa Soroti Usulan Modal Dasar Naik Jadi Rp13,4 Triliun
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa

AKURAT JAKARTA – Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menyoroti usulan kenaikan modal dasar PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dari Rp5,23 triliun menjadi Rp13,4 triliun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa, mengatakan pihaknya mendukung perubahan bentuk badan hukum Transjakarta menjadi Perseroda.

Namun, ia meminta kejelasan mengenai dasar penetapan modal dasar yang diusulkan naik hingga 156 persen tersebut.

Baca Juga: Legislator Golkar Judistira Hermawan Dorong Truk Sampah Listrik untuk Tekan Biaya BBM dan Emisi

Hal itu disampaikan Andri dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Transportasi Jakarta menjadi PT Transportasi Jakarta (Perseroda), beberapa waktu lalu.

"Modal dasar diusulkan naik dari Rp5,23 triliun menjadi Rp13,40 triliun atau 156%, dengan modal disetor tetap Rp3,35 triliun," kata Andri.

Menurut Andri, Naskah Akademik Raperda menyebut angka modal dasar tersebut sebagai jumlah maksimum yang diperkenankan peraturan.

Padahal, ketentuan 25 persen dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas merupakan batas minimum modal disetor, bukan batas maksimum modal dasar.

Ia juga menilai Naskah Akademik belum menyajikan rencana investasi maupun kebutuhan modal untuk setiap program yang akan dijalankan Transjakarta.

Sebagai pembanding, Andri menyinggung kenaikan modal dasar PT Jamkrida Jakarta menjadi Rp1,6 triliun pada 2023 yang dikaitkan langsung dengan kapasitas penjaminan perusahaan tersebut.

Karena itu, Fraksi Golkar mendesak Direksi Transjakarta menyampaikan kebutuhan investasi untuk lima tahun ke depan beserta sumber pembiayaannya.

"Fraksi Partai Golkar mendesak Direksi menyampaikan kebutuhan investasi lima tahun ke depan beserta sumber pembiayaannya, dan menegaskan bahwa setiap tambahan modal dari APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri," ujarnya.

Selain persoalan modal, Anggota Komisi B itu menyoroti perluasan ruang lingkup usaha Transjakarta dalam Raperda tersebut.

Menurutnya, perubahan itu tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan layanan bus, tetapi juga mencakup usaha di bidang perairan, udara, angkutan lainnya, hingga skala internasional.

Di sisi lain, Raperda tersebut juga mengubah norma subsidi bagi perusahaan transportasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.

Andri menilai perluasan mandat usaha harus diikuti dengan kejelasan batas kewenangan, ukuran kinerja, dan mekanisme pengawasan agar pengelolaan perusahaan tetap terukur.

"Semakin luas mandat korporasi, semakin besar kebutuhan akan batas kewenangan, ukuran kinerja, dan pengawasan," tuturnya.

Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi Golkar tetap mendukung perubahan bentuk badan hukum Transjakarta menjadi Perseroda.

Dukungan tersebut didasarkan pada perkembangan layanan Transjakarta yang semakin besar. Andri menyebut Transjakarta mencatat rekor 1,5 juta pelanggan per hari pada Juni 2026 dengan tarif Rp3.500.

Dengan capaian tersebut, menurutnya, Transjakarta tidak lagi dapat dipandang sebagai perusahaan bus semata. Namun, pengembangan usaha dan penambahan modal perlu disertai perencanaan investasi serta pengawasan yang jelas. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y