Jakarta

Dana Bagi Hasil DKI Dipangkas Rp 620 M, DPRD Minta Kepastian Sebelum Pembahasan APBD 2027

Laode Akbar | 27 Oktober 2026, 15:16 WIB
Dana Bagi Hasil DKI Dipangkas Rp 620 M, DPRD Minta Kepastian Sebelum Pembahasan APBD 2027
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin. (Laode/Akurat Jakarta)

AKURAT JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, menyebut pengurangan dana bagi hasil (DBH) sekitar Rp 620 miliar membuat pembahasan APBD DKI Jakarta 2027 perlu disesuaikan.

Namun, DPRD belum dapat menentukan anggaran yang harus dipangkas karena masih menunggu kepastian mengenai DBH dan rencana penerbitan obligasi daerah.

Suhud mengatakan, pengurangan DBH tersebut telah disampaikan melalui surat dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Prediksi Skor Sassuolo vs Lazio di Serie A, 28 Oktober 2026: Mampukah Neroverdi Menghentikan Laju Biancocelesti?

Kondisi ini membuat angka anggaran yang sebelumnya disepakati perlu dikaji kembali untuk menyesuaikan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau pengurangannya kan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan. Nah, kekurangan ini berarti kan mengurangi angka yang kemarin kita sepakat," kata Suhud kepada wartawan usai rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).

Meski demikian, Suhud menegaskan penyesuaian anggaran belum dapat dilakukan secara langsung.

Sebab, masih ada ketidakpastian terkait besaran DBH yang akan diterima Jakarta dan persetujuan penerbitan obligasi daerah.

Baca Juga: Meski Tak Masuk MoU, Wali Kota Bekasi Tetap Berharap Jakarta Bantu Pembangunan 2 Flyover

Menurutnya, kepastian kedua sumber pendanaan itu diperlukan agar pembahasan anggaran di tingkat komisi tidak dilakukan berdasarkan perkiraan yang belum jelas.

"Ini kan kita tidak bisa lakukan, kenapa? Karena kan banyak yang belum pasti juga, terkait dengan dana bagi hasil, terkait dengan obligasi, itu harus dipastikan dulu. Sehingga nanti pembahasan di komisi tidak menebak-nebak," ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.