Jakarta

Selama KTT ASEAN, Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Tol Dalam Kota

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 23 Agustus 2023, 20:33 WIB
Selama  KTT ASEAN, Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Tol Dalam Kota

AKURAT.CO- Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengusulkan pembatasan kendaraan dengan pelarangan kendaraan berat masuk tol dalam kota selama pelaksanaan KTT ASEAN di Jakarta pada 5 - 7 September mendatang. 

Dikatakan Latif, dalam merealisasikan usulan tersebut pihaknya akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. 

"Betul-betul tol ini juga menjadi perhatian kita. Sehingga nanti kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan bahwa tanggal  5 dan tanggal 6 khusus kendaraan berat 2 kali 24 jam, tidak masuk dalam tol dalam kota," kata Latif di Balai Kota, Rabu (23/08). 

Baca Juga: Demi Kelancaran KTT ASEAN, Dishub Lakukan Penutupan Jalan Hingga CFD Ditiadakan

Dikatakan Latif, untuk memaksimalkan usulan tersebut pihaknya akan melakukan sosialiasi dan meminta Dishub untuk membuat surat edaran. 

"Mohon ini bisa disampaikan sebagai sosialisasi awal. Jadi  mohon pengertian kita bersama sambil menunggu, kami mohon izin dari Pak Dinas Perhubungan untuk membuat surat edaran," terangnya. 

Meski dilarang melintas di tol dalam kota, Latif menuturkan kendaraan berat masih dapat melintas melalui tol luar kota, yakni JORR, Lingkar Utara dan Lingkar Selatan. 

"Tetapi kita memastikan karena tanggal 5-7 adalah puncak daripada kegiatan KTT ASEAN, sehingga dalam kota khusus kendaraan berat 2 kali 2 jam untuk tidak melintas dalam kota," tutur Latif. 

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Akan Diterapkan, Sanksi Denda Rp 500 Ribu Siap Menanti

"Tapi tetap mereka bisa beroperasional lewat JORR, lingkar Utara dan lingkar Selatan. Jalur itu masih bisa," lanjutnya. 

Dikatakan Latif, pihaknya juga akan menempatkan personil di beberapa titik untuk berjaga-jaga selama pelarangan kendaraan berat tidak diperbolehkan masuk tol dalam kota. 

"Nanti kami akan tempatkan personil untuk di Kuniran, di Cawang untuk masuk dari Jagorawi arah Jagorawi yang masuk ke Cawang, juga akan kita alihkan untuk masuk ke putar lingkar Utara. Ini kita lakukan penjagaan-penjagaan," paparnya. 

Baca Juga: Demi Kelancaran KTT ASEAN, Dishub Lakukan Penutupan Jalan Hingga CFD Ditiadakan

"Sehingga betul kendaraan-kendaraan berat khususnya yang akan melintas di dalam kota untuk sementara kita batasi. 

Mudah-mudahan bisa kita pahami bersama bahwa untuk kesuksesan acara hajatan besar kita ini," tutup Latif. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan bahwa kewenangan tol ada di Kementerian Perhubungan. 

Meski demikian, kata Syafrin, pihaknya akan menindaklanjuti usulan tersebut dan bersurat ke Dirjen Perhubungan. 

Baca Juga: WFH untuk Swasta, Heru: Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah

"Untuk tol itu memang kewenangan dari Kementerian Perhubungan. Tapi kami akan komunikasi, koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam hal ini dan tentu ini kami bahas lebih lanjut," kata Syafrin. 

"Nanti kami akan bahas dulu. Ini kan baru usulan tadi dari Pak Dirlantas. Saya akan bersurat ke Dirjen Perhubungan," pungkas Syafrin. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.