Tilang Uji Emisi Akan Diterapkan, Sanksi Denda Rp 500 Ribu Siap Menanti

AKURAT.CO - Kendaraan yang tidak lolos dan belum melakukan uji emisi, siap-siap bakal dikenakan sanksi denda sampai Rp 500 ribu.
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI pun akan menggalakan sosialisasi dan menerapkan tilang tersebut.
Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengatasi polusi udara yang terus meningkat di Jabodetabek, khususnya Jakarta.
Baca Juga: WFH untuk Swasta, Heru: Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, kepolisian akan mengikuti dalam rangka mengatasi polusi.
"Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun, salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," kata Kombes Latif Usman di Balai Kota, Rabu (28/08).
"Kita akan ikut di situ. Tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan," lanjutnya.
Baca Juga: Pi Gubernur Heru Budi Akan Panggil Asosiasi Pengusaha, Ada Apa?
Latif menuturkan, dalam penilangan kepolisian membantu pendampingan dan bekerja sama dengan Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
"Nanti kalau masalah penilangan gas emisi dari Instansi terkait, nah kami melakukan pendampingan. Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nanti itu alatnya ada di Dinas LH nanti kita akan bekerja sama," tutur Latif.
Dikatakan Latif, mekanisme tilang uji emisi ini sama seperti razia kelengkapan. Kemudian, untuk lokasi razia atau tilang ini pun bersifat mobile.
Baca Juga: 7 Pemotor Korban Tertabrak Truk Tawuradi Lenteng Tidak Dapat Santunan Kecelakaan, Ini Alasanya
"(Mekanisme) sama. (Lokasi) nanti kita lihat karena Jakarta ini kan tidak bisa seperti di daerah lain di Jakarta.
Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," paparnya.
Sambungnya, sanksi berupa denda sampai dengan Rp. 500 ribu pun siap menanti bagi kendaraan yang terkena tilang uji emisi.
Baca Juga: Datangi LPSK, 8 Miss Universe Indonesia Korban Pelecehan Seksual Minta Perlindungan Fisik
"(Denda) untuk sepeda motor Rp. 250 ribu. Roda empat Rp. 500 ribu. Tilangnya, denda maksimal," pungkas Latif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 2Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 3Prediksi Skor Newcastle United vs Hull City di Premier League, 19 September 2026: Misi The Magpies Bangkit dari Kekalahan Telak
- 4Prediksi Skor Stuttgart vs Borussia Dortmund di Bundesliga, 19 September 2026: Bisakah Die Roten Hentikan Laju BVB?
- 5Prediksi Skor Celta Vigo vs Racing Santander di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Celestes Raih Kemenangan Perdana?
- 6Prediksi Skor Venezia vs Lazio di Serie A, 20 September 2026: Mampukah Biancocelesti Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Deportivo Alaves di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Leones Balas Kekalahan Musim Lalu?
- 8Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Ligue 1, 20 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Belum Terkalahkan
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







