Presiden Jokowi Ubah Nomenklatur Libur Isa Al Masih Menjadi Yesus Kristus

AKURAT JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini terbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres).
Keppres tersebut mengubah nomenklatur istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus.
Perubahan nomenklatur tersebut digunakan untuk penamaan hari libur nasional.
Dilansir dari antaranews.com, hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur.
Baca Juga: Mahfud MD Berencana Mundur dari Menko Polhukam, Presiden Jokowi: Berhak Mundur
Adapun Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi per 29 Januari 2024.
Poin A di dokumen itu dijelaskan adanya tiga pertimbangan yang melatarbelakanginya.
Yaitu pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keppres, sehingga perlu pengaturan ulang.
Poin B disebutkan pengaturan tentang hari-hari libur perlu mengakomodasi dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum.
Baca Juga: Berikut Ini adalah Alasan Mahfud MD Mundur dari Jabatannya di Kabinet Jokowi
Pertimbangan C menyebutkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana poin A dan B, perlu menetapkan Keppres tentang Hari-hari Libur.
Maka diktum kesatu angka 7,8,9, dan 10 mengalami perubahan nomenklatur kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan jika perubahan tersebut berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik.
"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









