Jakarta

Sempat Dilarang Orde Baru, Begini Sejarah Dinamika Perayaan Imlek di Indonesia

Nick Ade | 10 Februari 2024, 15:22 WIB
Sempat Dilarang Orde Baru, Begini Sejarah Dinamika Perayaan Imlek di Indonesia

AKURAT JAKARTA - Dalam sejarahnya, perayaan Imlek pernah dilarang di era Orde Baru.

Akan tetapi, kali ini perayaan Imlek diperbolehkan dilakukan secara terbuka.

Terutama pada hari ini, Sabtu 10 Februari 2024, perayaan tahun baru Imlek digelar secara terbuka.

Jika dilihat dari sejarahnya, berikut adalah penjelasan dinamika perayaan Imlek di Indonesia.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Imlek 2024 untuk Keluarga, Sahabat, dan Rekan Kerja Berisi Doa, Harapan, dan Pesan Keberuntungan

Era Jepang

Di era penjajahan Jepang, Imlek pada tahun 1943 dijadikan sebagai hari libur resmi.

Hal itu berdasarkan Keputusan Osamu Seirei No 26 tanggal 1 Agustus 1943.

Ketika itu menjadi pertama kalinya warga etnis Tionghoa di Indonesia merasakan libur resmi pada perayaan Imlek.

Era Kemerdekaan

Di awal kemerdekaan Indonesia atau awal revolusi, pemerintah memberikan izin perayaan Imlek bagi masyarakat etnis Tionghoa.

Baca Juga: Rayakan Imlek 2024, Aura Kasih Mengulang Cosplay Ratu Bajak Laut Boa Hancock, Sangat Menawan!

Presiden Soekarno bahkan mengeluarkan maklumat boleh mengibarkan bendera kebangsaan China.

Di tahun ajaran 1946/1947, tiga hari raya Tionghoa (Imlek, wafatnya Konghucu, dan Tsing Bing) dijadikan hari libur resmi.

Orde Baru

Usai Soekarno lengser dan digantikan oleh Soeharto dengan orde barunya, perayaan Imlek mengalami perubahan.

Presiden Soeharto mengeluarkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat China.

Baca Juga: Resep Praktis Masak Semur Bandeng Ala Surabaya, Hidangan Khas Tahun Baru Imlek

Isi Inpres tersebut di antaranya adalah Imlek harus dilakukan secara internal dalam hubungan keluarga atau perseorangan.

Hal ini diartikan bahwa perayaan Imlek tidak dilakukan secara terbuka atau di depan umum, melainkan di lingkungan keluarga.

Pada saat itu, aktivitas masyarakat etnis Tionghoa dalam perayaan Imlek dibatasi.

Imbasnya adalah seluruh tradisi dan acara keagamaan etnis Tionghoa dilarang dirayakan secara terbuka.

Baca Juga: Simak Prediksi 12 Shio Jelang Imlek 2024 yang Masuk ke Tahun Naga Api (Part 2)

Aktivitas keagamaan etnis Tionghoa terjadi secara tertutup selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru berkuasa.

Kembali Terbuka

Setelah Orde Baru tumbang dan digantikan oleh era reformasi, perayaan tradisi keagamaan Etnis Tionghoa mulai terbuka.

Habibie yang menggantikan Soeharto menerbitkan Inpres Nomor 26 Tahun 1998.

Baca Juga: Simak Prediksi 12 Shio Jelang Imlek 2024 yang Masuk ke Tahun Naga Api (Part 1)

Isinya adalah membatalkan aturan-aturan diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa.

Kemudian di era pemerintahan Presiden Gus Dur, keluar Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang dibuat oleh Soeharto.

Sejak saat itu, Imlek dan segala tradisi keagamaan warga Tionghoa kembali dirayakan dan diperingati secara bebas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.