Jakarta

Berikut Ini adalah Besaran Zakat Fitrah dan Uang di Pulau Jawa

aditia | 8 April 2024, 08:10 WIB
Berikut Ini adalah Besaran Zakat Fitrah dan Uang di Pulau Jawa

AKURAT JAKARTA - Di akhir bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan besarannya.

Zakat Fitrah sendiri dikeluarkan bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan makanan pokok di wilayahnya.

Jika tak mampu membayar zakat fitrah dengan makanan pokok, bisa diganti dalam bentuk uang seharga makanan pokok.

Lalu berapa besaran zakat fitrah dan uang di wilayah Pulau Jawa?

Baca Juga: Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah tahun 2024, Besarannya Beras 2,5 Kilogram dan Uang Rp 45 Ribu

Dilansir dari Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) berikut besaran zakat fitrah besar dan uang di Pulau Jawa.

DKI Jakarta

Zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg/2,5 liter per jiwa.

Jika tak mampu bisa membayar Rp 45.000 per hari untuk setiap orang.

Jawa Barat

Zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg/2,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Memasuki 28 Ramadhan 1445 H, Simak Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah DKI Jakarta pada 8 April 2024

Jika tak mampu bisa membayar Rp 38.000 hingga Rp 45.000 per orang.

Banten

Zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg/2,5 liter per jiwa.

Jika tak mampu bisa membayar Rp 40.000 untuk wilayah Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon. Sedangkan wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan senilai Rp 45.000.

Jawa Tengah

Zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg/2,5 liter per jiwa.

Baca Juga: CATAT! Mulai Besok hingga 15 April 2024, Pelayanan SIM dan Kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta Ditutup atau Libur

Jika tak mampu bisa membayar dengan uang senilai Rp 45.000 per hari bagi setiap orang.

Yogyakarta

Zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg/2,5 liter per jiwa.

Jika tak mampu bisa membayar dengan uang sebesar Rp 40.000 hingga Rp 45.000 per jiwa.

Jawa Timur

Zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 3 kg per jiwa. Jika tak mampu bisa membayar dengan uang senilai Rp 36.000 hingga Rp 42.000.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.