Begini Cara Urus NIK Bagi Warga DKI Jakarta yang Dinonaktifkan Dukcapil

AKURAT JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberitahu bagaimana cara mengurus Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang dinonaktifkan.
Warga Jakarta yang NIK-nya dinonaktifkan bisa membawa surat keterangan domisili dari RT.
Untuk mengurus NIK warga Jakarta yang dinonaktifkan bisa datang pada jam kerja di kelurahan setempat.
Warga bisa mengurusnya langsung guna menonaktifkan NIK Jakartanya yang dinonaktifkan oleh Dukcapil.
Baca Juga: Program Penertiban KTP Usik Hak Pilih Warga? Begini Kata Dukcapil DKI Jakarta
Hal itu diungkapkan oleh Kasatpel Dukcapil Kelurahan Pasar Manggis, Ismawati.
"Kita buka setiap hari jam kerja dari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, dengan membawa surat domisili dari RT setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masuk ke usulan penonaktifan NIK itu, memang benar-benar masih tinggal di tempat itu," kata Ismawati.
Selain membawa surat keterangan domisili, warga juga perlu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah membawa seluruh berkas ke kelurahan, petugas akan melakukan verifikasi lapangan secara langsung.
Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan pemohon masih tinggal di domisili tersebut.
Akan tetapi, kenyataan di lapangan sering berbeda dengan data.
Setelah dilakukan verifikasi, banyak warga yang sudah tidak tinggal di tempat tersebut.
Banyak juga rumah yang dijual dan pemilik sebelumnya masih menggunakan alamat tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









