Jakarta

Vadel Badjideh Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Persetubuhan Anak

Titania Isnaenin | 4 Oktober 2024, 20:29 WIB
Vadel Badjideh Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Persetubuhan Anak

 

AKURAT JAKARTA - Kasus dugaan persetubuhan anak oleh VAB alias Vadel Badjideh (19) terhadap LM (17) masih berlanjut.

Pada jumat siang, Polres Metro Jakarta Selatan ungkap bahwa VAB hadir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang menimpa anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi.

Baca Juga: BI Tegaskan Uang Pecahan Rp10 Ribu Emisi 2005 Sudah Tak Berlaku Lagi

"Hadir, VAB akan hadir," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Jumat (4/10).

Dimana sebelumnya, Vadel meminta pihak kepolisian untuk mengundur jadwal pemeriksaannya menjadi hari ini Jumat (4/10) lantaran ia mengaku sedang sakit.

Baca Juga: Sempat Kesal ke Awak Media Karena Dicecar Pertanyaan Usai Pemakaman Marissa Haque, Chiki Fawzi: Seneng Kalian

Permintaan itu ia ungkapkan secara tertulis kepada pihak kepolisian agar bersedia untuk menunda pemeriksaan.

Sementara itu, pemeriksaan baru dilakukan siang tadi, pukul 14.00 WIB untuk meminta keterangan Vadel Badjideh sebagai saksi terlapor.

Baca Juga: Resmi Jadi Kakek, Eminem Umumkan Kabar Bahagia Kehamilan Hailie Jade Lewat Lagu

Sementara saksi lain, seperti Nikita Mirzani terlihat absen untuk menjalani pemeriksaan.

Kendati demikian, seminggu yang lalu, pihak Vadel Badjideh memilih absen sementara perwakilan Nikira Mirzani hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: P Diddy Hadapi 120 Tuduhan Baru Terkait Pelecehan Seksual, 25 Diantaranya Anak-anak

Kasus ini masih bergulir dimana Kejadian persetubuhan anak itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.