Viral, Polisi Patwal Tunjuk-tunjuk Pengemudi Taxi Saat Mengawal Rombongan Menteri, Publik: Manfaat Beri Prioritas Pejabat di Jalan Apa?

AKURAT JAKARTA - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan video pengawalan Polisi Patwal yang menunjuk-nunjuk pengemudi mobil lain saat diduga menghalangi mobil rombongan pejabat.
Dimana dalam rekaman video, terlihat mobil dinas berpelat RI 36 itu hendak melaju cepat ditengah padatnya arus lalu lintas Jakarta.
Sementara mobil taksi bermerk Alphard tersebut, nampak berusaha menghindari truk yang ada didepannya.
Mobil-mobil yang kebetulan melaju lambat karena padatnya jalanan membuat taxi silver bird gagal menghindar dengan mulus.
Baca Juga: Komisi X DPR RI Bakal Panggil PSSI Imbas Pemecatan Shin Tae Yong
Yang mengakibatkan posisi mobil terkesan menghalangi rombongan pejabat yang hendak melintas.
Akibat kejadian tersebut, sang supir taxi mendapat teguran dengan cara ditunjuk-tunjuk oleh patwal.
Hingga netizen mulai bereaksi atas aksi polisi patwal yang dinilai berlebihan.
Diketahui mobil yang dikawal merupakan mobil pejabat Menteri Komunikasi dan digital (Komdigi), Meutya Hafid.
Netizen kemudian mempertanyakan urgensi untuk memberikan prioritas kepada pejabat di jalan.
Lantaran tidak ada alasan dibalik pentingnya pengawalan menteri yang terkesan buru-buru dan selalu meminta untuk diberi jalan.
Baca Juga: Masuk ke Indonesia, Kemenkes Tegaskan HMPV Bukan Virus Baru, Sudah Ada Sejak Tahun 2001
"Yg dipertanyakan adalah unsur kedaruratan pembukaan jalan. Pejabat di kawal untuk keamanan ok lah. Tapi pejabat di bukakan jalan apa manfaat dan filosofinya ..?? Ketinggalan rapat .????" Komen @ilhampid.
"Buru2 banget mau kemana? Rapat? Rapat suruh mulai aja dulu, pantau lewat teleconference. Dulu jaman covid segala rapat dilakuin online juga bisa. Emng mental pejabatanya aja yg gila hormat," timpal @tahu__walix.
"Kayaknya memang harus segera diatur mengenai hal ini. Sudah pada taraf sangat mengganggu karena jumlahnya terlalu banyak dan setiap hari ada saja cerita dan drama. Paling sebel kalau week end masih saja tuing tuing," komen @txtfarid.
Adapun sebagai informasi, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, pengawalan jalan hanya diperbolehkan untuk beberapa pejabat tertentu, seperti Kepala Negara, tamu negara asing, dan konvoi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



