Rano Karno Mundur dari Anggota DPR, KPU DKI Minta Lengkapi Surat Pengunduran Dirinya

AKURAT JAKARTA - Bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) DKI Jakarta Rano Karno akan mengundurkan diri dari anggota DPR Periode 2024-2029 usai dirinya maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pun meminta Rano untuk melengkapi surat pengunduran dirinya untuk melengkapi syarat administrasi pencalonan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya usai Rapat Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Hotel Luminor, Jakarta Barat, Kamis (5/8/2024).
Baca Juga: Meski Sempat Ditolak, Cagub Ridwan Kamil Tegaskan Tetap Ingin Bertemu dengan Jakmania
"Yang kami minta untuk dilengkapi surat pengunduran diri beliau ke partai politik sudah dilakukan, tapi kami minta untuk dilengkapi di antaranya surat keterangan bahwa proses pengunduran diri sedang diproses dari kesekjenan DPR," kata Dody.
Ia juga mengatakan, karena Rano merupakan calon terpilih anggota DPR 2024-2029, maka pihaknya meminta surat dari partai politik kepada KPU RI.
"Maka kami minta surat dari partai politik kepada KPU RI yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai calon terpilih DPR sehingga akan dilakukan pergantian calon oleh anggota KPU RI," tuturnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Rano harus mundur dari anggota DPR karena sesuai peraturan perundangan-undangan yang ada.
Selanjutnya, pihaknya memberi waktu kepada pihak Rano Karno untuk melengkapi berkas pengunduran dirinya tersebut bersama berkas lainnya mulai dari tanggal 6-8 September 2024.
Sebelumnya, Bacagub DKI Jakarta Rano Karno menyatakan akan mengundurkan diri dari anggota DPR RI usai dirinya maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Kalau saya sebagai anggota DPR RI saya sudah menyatakan mundurkan diri. Dari Komisi 10 dan semua sedang dalam proses," kata Rano usai melaksanakan tes kesehatan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Adapun Rano merupakan anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP. Komisi X DPR RI ini membidangi pendidikan, riset, olahraga dan kepariwisataan.
Menurut dia, keputusan itu adalah konsekuensi yang harus dia ambil saat menjalankan tugas lain, di luar tugasnya sebagai anggota DPR RI.
"Artinya itu konsekuensi saya menjalankan tugas yang lain. Dan sebagai anggota DPR RI saya telah mundurkan diri," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Hoffenheim vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 25 Oktober 2026: Duel Sengit di PreZero Arena
- 8Prediksi Skor Hull City vs Brentford di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Tigers Hentikan Ketajaman The Bees?
- 9Kekurangan 464 Ribu Guru, CPNS 2027 Buka Peluang bagi Fresh Graduate
- 10Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih


