Jakarta

MENGEJUTKAN! Ini Isi Putusan Terbaru MK yang Membolehkan PDIP Usung Cagub-Cawagub Jakarta Sendirian, Apakah Bakal Calonkan Anies Baswedan?

Sastra Yudha | 20 Agustus 2024, 13:29 WIB
MENGEJUTKAN! Ini Isi Putusan Terbaru MK yang Membolehkan PDIP  Usung Cagub-Cawagub Jakarta Sendirian, Apakah Bakal Calonkan Anies Baswedan?

AKURAT JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). MK baru saja mengabulkan permohonan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut terlihat dari unggahan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, Selasa 20 Agustus 2024.

"BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!," ujarnya melalui akun X @titianggraini.

Baca Juga: Di Tengah Polemik Pencatutan KTP Warga, KPU DKI Tetap Sahkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Maju di Pilgub DKI

Dengan begitu, lanjut Titi, PDIP yang sendirian belum mengusung kandidat bisa mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta.

"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," ucap Titi.

Dalam putusan MK tersebut, salah satu isinya menyebutkan bahwa parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Putusan tersebut menggugurkan syarat sebelumnya, yaitu minimal 20 persen kursi di DPRD.

Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah melalui putusan MK terbaru ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: KOMEDI TOTAL! Komeng Vs Cak Lontong Bakal mengocok Perut Pengunjung Balai Sarbini Pada 14 September 2024, Segini Harga Tiketnya

Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada ini kemudian diubah oleh MK menjadi:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Baca Juga: Viral Dugaan Praktek Jual Beli LKS di SD Tuai Sorotan Publik, Benarkah Melanggar Regulasi?

Putusan ini pun menjadi angin segar buat PDIP. Partai Banteng moncong putih itu bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta, tanpa koalisi dengan partai lain.

Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi atau 16 persen dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Lalu, siapakan yang akan diusung PDIP di Pilkada Jakarta 2024? Anies Baswedan, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, atau ada kader internal lainnya.

Pastinya, menarik untuk disimak perkembangan selanjutnya.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.