Viral Dugaan Praktek Jual Beli LKS di SD Tuai Sorotan Publik, Benarkah Melanggar Regulasi?

AKURAT JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial TikTok menunjukkan adanya dugaan jual beli LKS di sebuah sekolah dasar.
Praktek jual beli LKS tersebut dibagikan oleh akun @riadinasda dimana adanya laporan terkait jual beli LKS di sekoalah.
Menurut laporan tersebut dugaan praktek jual beli LKS ini terjadi di SD Negeri Sugihwaras Candi Sidoarjo.
Dugaan adanya jual beli LKS tersebut dilakukan oleh wali murid atas rekomendasi dari guru.
"Wali murid (yang jual belikan) atas rekomendasi guru jadi walau disuruh jualan biar sekolah tidak dikaitkan," tulis laporan tersebut.
Adapun rincian pembayaran LKS tersebut meliputi:
- Bahasa Inggris Rp19.000
- Bahasa Jawa Rp14.000
- Bahasa Indonesia Rp19.000
- PJOK Rp14.000
- PKN Rp19.000
- BTQ Rp14.000
- Matematika Rp19.000
- PAI Rp19.000
- Seni rupa Rp19.000
Dengan total Rp156.000
Unggahan itupun sontak menuai beragam komentar dari Netizen, banyak yang menganggap jika pembelian LKS di sekolah merupakan hal yang wajar untuk menunjang kegiatan belajar anak.
"Maaf mungkin ini wali kelas meminta tolong koordinator kelas untuk membeli buku yang sifatnya wajib untuk pembelajaran, sekolah mungkin hanya meminjamkan buku paket," kata akun @Rizka Nur Chairany
"Iya nggak boleh beli LKS di sekolah, tapi gini loh bu LKS itu penunjang anak belajar di rumah, memang di sekolah ada buku paket tapi tidak untuk di bawa pulang," tambah akun @Dedi_iswanto
"Anakku beli LKS tidak ada paksaan cuma mikir kalo nggak beli gimana belajarnya sedangkan pakai buku paket saja tidak bisa menunjang KBM," timpal @Cemara Jaya
"Tidak beli tidak apa-apa bun kan cuma rekomendasi, cuma ya nanti anaknya harus rajin nyatet kalo diterangkan gurunya biar tetap bisa belajar di rumah," kata @ayuA
Larangan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) sendiri sebenarnya tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B - 1289/PSD.1 /100.3.4/02/2023 tentang Larangan Penjualan Buku Pelajaran dan Lembar Kerja Siswa dari Disdikbud Kukar.
Larangan ini dikeluarkan karena buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).
Oleh karena itu, buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. Siswa berhak membeli LKS, namun tidak di sekolah.
Larangan terkait jual beli LKS juga tertuang dalam PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang berbunyi pada Pasal 181 disebutkan, " Pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.''
Bagaimana menurutmu? (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





