Jakarta

Kapan Masa Tenang Pilkada 2024 dan Apa Saja yang Dilarang Dilakukan? Berikut Peraturan KPU yang Harus Dipatuhi

Sastra Yudha | 7 November 2024, 14:24 WIB
Kapan Masa Tenang Pilkada 2024 dan Apa Saja yang Dilarang Dilakukan? Berikut Peraturan KPU yang Harus Dipatuhi

AKURAT JAKARTA - Hiruk pikuk politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin memanas. Apalagi waktu pemungutan suara atau pencoblosan tinggal beberapa pekan lagi.

Diketahui, pemungutan suara atau pencoblosan akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Saat ini, tahapan Pilkada sedang berada pada masa kampanye.

Para kandidat pun sibuk menyampaikan visi-missi dan programnya. Tak terkecuali para pasangan calon (paslon) Pilkada Jakarta.

Baca Juga: Kopaja RK 1 Tegaskan Calon Pemimpin Jakarta Harus Menjaga Integritas

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Jakarta diikuti tiga paslon. Sesuai nomor urut, yaitu pasangan Ridwan Kamil -Suswono, Dharma Pongrekun - Kun Wardana dan Pramono Anung - Rano Karno.

Saat ini tengah masuk masa kampanye. Para paslon pun telah melakukan debat sebanyak dua kali. Tinggal satu kali lagi.

Setelah masa kampanye, Pilkada Jakarta akan memasuki masa tenang hingga hari pemungutan suara. Kapan masa tenang Pilkada 2024?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa tenang adalah masa (rentang waktu) yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Selama masa tenang, ada sejumlah aturan dan larangan yang perlu diperhatikan, baik oleh paslon maupun masyarakat pendukungnya.

Masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada Minggu, 24 November 2024. Masa tenang ini berlangsung selama 3 hari, sebelum hari pemungutan suara.

Sehingga masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung pada tanggal 24-26 November 2024.

Karena masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024, dan pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Baca Juga: Jangan Kelewatan! Annual Pass Dufan Lagi Ada Promo, Catat Tanggal dan Cara Belinya

Berikut Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang

Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:

 

  • Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun
  • Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.


Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024:

  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Masa tenang: Minggu, 24 November 2024 - Selasa, 26 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024 
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam
    Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Baca Juga: Siapa itu AK, Pengendali Situs Judi Online di Kementerian Komdigi? Ini Nama Lengkapnya, Tak Lulus Seleksi Pegawai Tapi Malah Dikasih Jabatan Khusus

Demikian informasi soal kampanye dan masa tenang Pilkada Jakarta 2024. Semoga bermanfaat. (*) 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.