Jakarta

Remaja 17 Tahun Belum Punya e-KTP Boleh Nyoblos, Ini Syaratnya

Khaerul S | 27 Juli 2023, 16:56 WIB
Remaja 17 Tahun Belum Punya e-KTP Boleh Nyoblos, Ini Syaratnya

AKURAT.CO - Pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Keluarga (KK).

Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

"Ada NIK-nya kan. Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu," ujar Hasyim Asy'ari.

Menurut dia, secara hukum kita harus berprasangka baik, semua harus kita anggap benar kecuali ada yang dapat membuktikan sebaliknya.

"Secara hukum kan gitu. Nggak boleh berprasangka negatif," sambungnya

Meskipun dengan menggunakan KK, lanjut Hasyim, tidak akan terjadi manipulasi data pemilih. Pasalnya, NIK terkoneksi dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi," ucapnya

Hasyim juga mengaku yakin pada saat pemungutan suara nanti, para pemilih pemula telah memperoleh KTP. Mengingat KPU terus berkoordinasi dengan Kemendagri.

"Kami sudah kerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk ada percepatan-percepatan, maksud saya pada hari H ketika yang bersangkutan 17 tahun ya sudah siap KTP-nya. Kalau belum menggunakan kartu keluarga," tukasnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A