Sesalkan Video Black Campaign Pornografi Cawapres, Caleg Golkar DKI Azimah: Tindak Tegas Pelakunya!

AKURAT JAKARTA - Viral muncul video pendek mendiskreditkan bakal calon wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp (WA).
Video ini muncul tidak lama setelah pengumuman resmi Prabowo Subianto yang menyatakan Gibran sebagai cawapresnya.
Narasi dari video itu menyebutkan bahwa Gibran saat presentasi menggunakan laptop mili dinas walikota, yang ternyata nongol di proyektor adalah film porno.
Baca Juga: Kader Muda Partai Golkar Apresiasi Gibran Rakabuming Raka Sebagai Bacawapres Dampingi Prabowo
Narasi tersebut juga dibubuhi emoticon tertawa terbahak-bahak.
Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Golkar Azimah menyayangkan adanya black campaign tersebut. Sebab, video ini sangat cepat beredar di berbagai grup WA dan rentan mempengaruhi persepsi orang terhadap citra Gibran sebagaimana yang berupaya dibangun oleh pembuat video manipulatif ini.
Padahal sesungguhnya, video tersebut bohong (hoax) dan cenderung fitnah. Video ini sesungguhnya adalah peristiwa yang terjadi tahun 2018 lalu.
Baca Juga: Banyak Wajah Baru, Bang Zaki Sebut Kader Partai Golkar Sudah Ada di Tengah Masyarakat sebelum Pemilu
"Kejadiannya pun bukan di Indonesia dan pelakunya bukan orang Indonesia apalagi cawapres," katanya kepada Akurat Jakarta, Selasa (24/10).
Dia mengutip, salah satu portal berita nasional memberitakan terkait beredarnya video ini dengan judul “Heboh, Guru Tak Sengaja Putar Film Porno di Hadapan Puluhan Siswa”
Berita itu berisi tentang guru di Beijing yang tak sengaja memutar film porno dengan proyektor di depan siswa-siswinya saat ia ingin mengajar.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023
Nahasnya, kepanikan sang guru tersebut direkam oleh salah seorang siswanya hingga viral.
Menurut dia, kondisi tersebarnya kampanye hitam (black campaign) dalam suasana politik yang menghangat jelang pemilu memang bukan fenomena baru.
"Tujuan utamanya tentunya untuk menjatuhkan citra lawan politik di dapan publik sehingga publik beralih memberikan suaranya kepada calon lain," katanya.
Umumnya dengan menampilkan sisi lain dari suatu kejadian sesungguhnya terkait tokoh politik sehingga yang tampak adalah citra buruk dari politisi tersebut.
Namun, ketika kampanye hitam sudah sampai menghalalkan segala cara termasuk menyebarkan berita bohong (hoax) bahkan sampai memfitnah dan menggunakan isu pornografi, tentu sudah tidak dapat ditolerir.
“Menjadikan pornografi dengan narasi yang tidak berlandaskan fakta sebagai cara untuk mendiskreditkan lawan politik, sungguh sangat tidak etis dan memuakkan,” ujar Azimah yang juga Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP).
Azimah berharap semua peserta pemilu dapat bersaing dengan sehat dan sportif serta tidak menghalalkan segala cara terutama dengan menyebarkan berita bohong maupun mengaitkannya dengan isu pornografi.
Menurut Azimah, hal ini karena masalah pornografi itu adalah masalah serius dan tidak bisa dipakai sebagai bahan candaan apalagi fitnah. Pornografi mempunyai kemampuan merusak otak seseorang.
Orang yang mengkonsumsi pornografi secara terus menerus dapat menjadi kecanduan, sulit untuk berpikir kritis dan produktif, serta potensial untuk melampiaskannya/mempraktikannya di dunia nyata baik dengan pasangan sah, maupun tidak atau bahkan dengan kekerasan seksual (pencabulan, pemerkosaan, pelecehan).
Oleh karena itu, menurut Azimah yang juga merupakan caleg Partai Golkar untuk DPRD DKI Jakarta Dapil 8, muatan video yang berisi tudingan cawapres Gibran menyimpan materi pornografi dalam laptop dinasnya, sungguh merupakan tuduhan serius.
Apalagi mengingat negara kita sudah memiliki Undang-Undang Pornografi sejak tahun 2008 dan Undang-Undang ITE.
“Dalam Undang-Undang Pornografi, sudah diatur larangan seseorang untuk membuat, menyimpan, dan menyebarkan materi pornografi di muka umum, apalagi jika benar terjadi di sekolah dan dinarasikan dengan menggunakan laptop dinas walikota."
"Sehingga ketika ternyata video yang beredar ini adalah berita bohong, seharusnya aparat penegak hukum dapat menggunakan Undang-Undang ITE untuk segera melakukan tindakan tegas,” pungkas Azimah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Valencia di La Liga, 16 September 2026: Ujian Berat Tim Juru Kunci di Mendizorroza
- 2Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di La Liga, 15 September 2026: Mampukah El Submaniro Amarillo Bangkit dan Raih Kemenangan Perdana?
- 3Prediksi Skor West Ham vs Fulham di Carabao Cup, 16 September 2026: Mampukah The Hammers Lanjutkan Tren Positif?
- 4Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia, 15 September 2026: Mampukah Grifone Hentikan Tren Buruk?
- 5Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di La Liga, 16 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Krisis Pertahanan?
- 6Prediksi Skor Como vs Parma di Serie A, 14 September 2026: Mampukah Tim Asuhan Cesc Fabregas Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Leeds United vs Newcastle United di Premier League, 15 September 2026: Mampukah The Whites Hentikan Rekor The Magpies?
- 8Prediksi Skor Torino vs AS Roma di Serie A, 14 September 2026: Mampukah Toro Menghentikan Laju Giallorossi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



