Dukung Pencabutan Perda Pulau Seribu, Golkar DKI Minta Libatkan Masyarakat Dalam Penataan Ruang

AKURAT JAKARTA - Fraksi Golkar DPRD DKI mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencabutan Perda Nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
Namun, Fraksi Partai Golkar DKI menilai ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan, diantaranya keterlibatan masyarakat dalam penataan ruang.
"Fraksi Partai Golkar sangat mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut Perda Nomor 11 Tahun 1992 tersebut," kata Bendahara Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Promo Buy 1 Get 1 Tiket Film Perjamuan Iblis di XXI, Simak Sinopsisnya Sebelum Nonton
Menurutnya, pencabutan Perda ini sudah sangat logis karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
"Terlebih saat ini gugus Pulau Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi dan bukan lagi bagian dari Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara," terangnya.
Dalam pencabutan Perda Pulau Seribu, lanjut Dimaz, Fraksi Partai Golkar menekankan agar partisipasi masyarakat terhadap penataan ruang harus lebih diperhatikan.
"Karena seringkali peran serta masyarakat dalam memberikan masukan dan aspirasi diabaikan," ujarnya.
Lanjut Dimaz, padahal masyarakat memiliki peran yang besar dalam membantu pemerintah mengontrol pemanfaatan ruang.
"Melibatkan masyarakat setempat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan adalah untuk memastikan partisipasi aktif dan mendapatkan masukan dari mereka," ungkap Dimaz.
Ia pun berharap, keberadaan peraturan yang baru nantinya dapat mensejahterakan masyarakat dan mengembangkan potensi Kepulauan Seribu.
Baca Juga: Daftar 98 Artis Jadi Caleg DPR-RI di Pemilu 2024, Paling Banyak dari PAN dan PDIP, Simak Dapilnya!
"Fraksi Partai Golkar berharap pengembangan ke depan yang tujuan utamanya adalah pengembangan Pulau Seribu yang didukung oleh undang-undang dan tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor Schalke 04 vs RB Leipzig di Bundesliga, 31 Oktober 2026: Misi Sulit Royal Blues Menghentikan Dominasi Die Roten Bullen
- 8Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs Stuttgart di Bundesliga, 31 Oktober 2026: Mampukah Die Werkself Pertahankan Rekor Sempurna?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


