KPU Provinsi DKI Jakarta Mulai Memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi DKI Jakarta mulai memetakan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, TPS untuk Pilgub Jakarta akan berkurang 50 persen dibandingkan pada pemilu kemarin.
Pihaknya sedang menyusun daftar pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan DPT pemilu terakhir sebanyak 8.315.669.
Baca Juga: Astaga, 4 Remaja Perempuan Duel Dua Lawan Dua di Cakung Jakarta Timur, Pemicunya Gara-gara Ini
Angka tersebut bertambah sebanyak 62.772 pemilih dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024, yaitu 8.252.897 pemilih.
Dia menjelaskan, penyusunan daftar pemilih tersebut dilakukan dengan pemetaan TPS, yaitu membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang.
"Hasil pemetaan TPS ini akan menjadi bahan bagi pemutakhiran data pemilih untuk dicocokkan dan diteliti (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada tanggal 24 Juni hingga 24 Juli mendatang," ujarnya.
Baca Juga: Gunung Merapi Meletus Muntahkan Awan Panas Guguran, Warga Diminta Menjauh
Fahmi mengatakan bahwa pada Pilgub 2024, jumlah TPS dipastikan akan berkurang dibandingkan pada pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini karena maksimal pemilih yang ada dapat mencapai 600 orang.
Sedangkan untuk Pemilu 2024, pemilih yang terdaftar maksimal 300 orang sehingga terdapat pengurangan TPS di DKI Jakarta lebih dari 50 persen.
"Pada pemilu kemarin TPS berjumlah 30 ribu lebih, jadi pada pilgub ini kemungkinan hanya 14 ribu sekian TPS," katanya.
Baca Juga: Anak Kos Wajib Tahu! Segini Batas Aman Konsumsi Mie Instan Dalam Waktu Seminggu
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menekankan agar jumlah pemilih pada setiap TPS dapat dimaksimalkan hingga 600 orang per TPS.
Betty mengingatkan bahwa ada empat aspek yang harus diperhatikan dalam melakukan pemetaan TPS yaitu tidak menggabungkan kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu KK pada TPS yang berbeda, dan aspek geografis.
"Empat hal tersebut harus betul-betul dipertimbangkan dalam pemetaan TPS," katanya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


