Jakarta

Kabar Gembira Karyawan Swasta Dapat THR pada Akhir Tahun 2024, Cair 7 Hari Sebelum Perayaan

Ainun Kusumaningrum | 8 Desember 2024, 17:49 WIB
Kabar Gembira  Karyawan Swasta Dapat THR pada Akhir Tahun 2024, Cair 7 Hari Sebelum Perayaan

AKURAT JAKARTA  - Kabar Gembira  Karyawan Swasta Dapat THR pada Akhir Tahun 2024, Cair 7 Hari Sebelum Perayaan

Hal tersebut tertulis dalam UU Cipta Kerja, bagi karyawan swasta dilakukan pada 7 hari sebelum perayaan keagamaan.

Jadi, hanya karyawan swasta yang merayakan Hari Natal saja yang mendapatkan THR akhir tahun.

Baca Juga: Info Mudik Gratis Libur Nataru Jalur Darat, Rute Jakarta ke 13 Kota di Jawa, Cek di Sini Caranya

THR tersebut harus diberikan ke karyawan 7 hari sebelum perayaan Hari Natal

Dilansir dari rri, THR akhir tahun hanya diberikan kepada karyawan swasta yang memenuhi persyaratan dalam UU Cipta Kerja.

Sudah begitu, tidak semua karyawan swasta mendapatkan THR, hanya diberikan kepada karyawan yang merayakan hari raya di akhir tahun.

Baca Juga: Berikut 5 Sayuran Hijau Bisa Tingkatkan Imun Tubuh di Musim Hujan

Bahkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur hal tersebut.

Berikut isi Permenaker Nomor 5 Tahun 2016, Pasal berbunyi :

"Tunjangan Hari Raya Keagaamaan yang selanjutnya disebut THR keagamaan adalah pendapatan minimal upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan," bunyi Permenaker.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Peryama Laga Tandang ke Markas Myanmar pada 9 Desember 2024

Hari Raya kegamaan itu meliputi, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi. Kemudian, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek.

Aturan ini juga terdapat dalam UU Ciptaker, meliputi :

1. Karyawan swasta yang bekerja selama 1 tahun atau lebih akan menerima THR dengan besaran 1 kali gaji.

2. Bagi karyawan swasta yang bekerja kurang dari 1 tahun menerima THR dengan besaran proporsional (Masa Kerja: 12) x gaji pokok karyawan swasta. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.