Jakarta

Mantap! 3.075 Pelaku UMKM Ikuti Program Pendampingan Sertifikasi Halal

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 22 Agustus 2023, 20:56 WIB
Mantap! 3.075 Pelaku UMKM Ikuti Program Pendampingan Sertifikasi Halal

AKURAT.CO - Sebanyak 3.075 pelaku UMKM mengikuti program pendampingan sertifikasi halal yang dilaksanakan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) DKI bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Program tersebut dalam rangka mendukung program wajib sertifikat halal yang akan diberlakukan pada 2024 mendatang.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, peningkatan kualitas industri di Jakarta khususnya pada skala kecil dan menengah menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta sebagai pusat bisnis global.

Baca Juga: 9 Tips Mencegah Handphone Overheating Akibat Panas Ekstrem

Selain itu, sambung Sri, kegiatan ini juga selaras dengan kewajiban sertifikasi halal di wilayah NKRI untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, terutama masyarakat muslim.

"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan semua pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ini. Dengan jumlah penduduk muslim mencapai 9.4 juta jiwa, menjadikan Jakarta memiliki potensi besar konsumsi produk halal yang harus kita kawal bersama. Semoga kegiatan berjalan dengan lancar dan menjadi manfaat untuk semuanya," ujar Sri dikutip, Selasa (22/08).

Lebih lanjut, Sri mengatakan, dalam pelaksanaannya, Dinas PPKUKM bekerjasama dengan LPPOM MUI sejak periode 2015 hingga 2022 dan telah menerbitkan sertifikat halal untuk 7.512 pelaku usaha.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Ilegal Senilai Rp 18 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

Pada tahun 2023 ini, lanjut Sri, pendampingan terus dilakukan untuk 3.075 pelaku usaha sebagai upaya memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Adapun pendampingan Batch 1 telah terlaksana untuk 1.075 pelaku usaha periode Maret-Juni 2023, dan pendampingan Batch 2 masih berlangsung untuk 1.000 pelaku usaha.

Sementara rencana pendampingan Batch 3 akan dilaksanakan pada pertengahan September 2023 mendatang.

"Rata-rata proses dari keluarnya Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) di SiHalal sampai terbit Ketetapan Halal MUI adalah 10 hari kerja. Sidang fatwa diadakan setiap hari Rabu dan ketetapan halal diterbitkan satu hari setelah difatwakan. Proses ini telah berjalan lancar tanpa adanya kendala yang signifikan," imbuh Sri.

Baca Juga: Sengketa Logo PITI, Ipong Hembing Ngaku Kenal Dekat dengan Jusuf Hamka: Dia Saudaraku

Sementara itu, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengungkapkan apresiasinya atas program pendampingan sertifikasi halal yang telah dilakukan sejak 2015 tersebut.

Ia berharap, sertifikat halal yang diserahkan ini tidak hanya menjadi bukti kepatuhan terhadap regulasi negara, tetapi juga menjadi jaminan bagi konsumen akan keamanan dan kualitas produk-produk yang mereka konsumsi.

"Saya sangat mengapresiasi program pendampingan sertifikasi halal yang diinisiasi oleh Pemrov DKI sejak tahun 2015. Ini menjadi momentum yang sangat baik karena menggabungkan dua hal yang sangat penting dalam pembangunan industri halal di Indonesia, yakni sertifikasi halal dan promosi produk halal,” terang Muti.

Sebagai upaya memperbaiki dan mempermudah proses sertifikasi halal, LPPOM MUI selalu berusaha agar seluruh proses dapat berjalan dengan lancar dan terjamin kualitas kehalalan yang diberikan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.