Gaji Ke-13 ASN, TNI dan Polri Cair Juni 2026, Tanpa Potongan Iuran

AKURAT JAKARTA - Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para abdi negara akan mulai dilaksanakan pada Juni 2026 mendatang.
Tambahan penghasilan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 telah disiapkan.
Baca Juga: Tidak Semua Orang Bisa Donor Darah, Ini Syarat Lengkap yang Harus Dipenuhi Calon Pendonor
"Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni.
Kebijakan ini mencakup pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi instansi pusat.
Sementara bagi instansi daerah, tambahan penghasilan akan menyesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan rutin lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran yang diterima adalah 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada jabatan mereka.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 ini merupakan bagian dari strategi fiskal untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai 5,4 persen pada tahun 2026.
"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pertumbuhan. Selain itu, ini menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global, salah satunya melalui pemberian gaji ke-13 ASN," jelas Airlangga.
Besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural juga telah ditetapkan secara bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.
Sebagai contoh, lulusan S1 atau Diploma IV dapat menerima antara Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta. Sementara bagi pensiunan, komponen yang diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan stimulus positif bagi konsumsi rumah tangga pada kuartal II-2026. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 8Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


