Jaga Daya Beli, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September

AKURAT JAKARTA – Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan tarif tetap pada periode Juli hingga September 2026 ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, keputusan untuk menahan tarif listrik ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat di tingkat domestik.
Baca Juga: Iran Bersumpah Balas Kematian Ayatollah Khamenei di Waktu yang Tepat
Langkah ini juga ditujukan untuk mendongkrak daya saing sektor industri serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil dalam keterangan resminya.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Keputusan ini mempertimbangkan pergerakan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), laju inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan periode Juli-September ini, formula yang digunakan mengacu pada realisasi parameter ekonomi sepanjang Februari hingga April 2026.
Rinciannya meliputi kurs rupiah di angka Rp 16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21%, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan pemenuhan kebutuhan domestik (Domestic Market Obligation/DMO) batu bara.
Bahlil mengungkapkan, akumulasi dari perubahan indikator ekonomi makro tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik di lapangan. Namun, pemerintah memilih mengambil kebijakan untuk mempertahankan tarif demi kepentingan publik.
Selain golongan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak berubah.
Pemerintah tetap menyalurkan subsidi bagi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," tegas Bahlil.
Seiring dengan kebijakan ini, Kementerian ESDM turut menginstruksikan manajemen PLN untuk terus memperkuat keandalan pasokan setrum nasional, menaikkan mutu pelayanan, serta menekan inefisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Torino vs Udinese di Serie A, 13 Oktober 2026: Mampukah Granata Bangkit di Kandang?
- 2Prediksi Skor Coventry City vs Newcastle United di Premier League, 13 Oktober 2026: Mampukah The Sky Blues Menghentikan Dominasi The Magpies?
- 3Prediksi Skor Levante vs Sevilla di La Liga, 13 Oktober 2026: Duel Dua Tim Terluka di Ciudad de Valencia
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 5Prediksi Skor Atalanta vs Venezia di Serie A, 12 Oktober 2026: Mampukah La Dea Mengakhiri Tren Negatif?
- 6Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 7Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 8Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






