Jakarta

Kamu Bisa Masuk Museum Nasional Tanpa Bayar? Cek Syarat Resminya di Sini

Zainal Abidin | 6 Januari 2026, 16:15 WIB
Kamu Bisa Masuk Museum Nasional Tanpa Bayar? Cek Syarat Resminya di Sini

AKURAT JAKARTA - Museum Nasional kembali menjadi sorotan publik setelah isu kenaikan tarif mencuat ke permukaan.

Tiket gratis Museum Nasional lalu memunculkan rasa penasaran, terutama karena di tengah kenaikan tarif, ada kelompok tertentu yang justru tak perlu membayar sepeserpun.

Tiket gratis Museum Nasional ini ternyata bukan sekadar wacana, melainkan kebijakan resmi yang punya dasar hukum kuat.

Baca Juga: Harga Tiket Museum Nasional 2026 Naik, Kamu yang Mau Berkunjung Wajib Tahu Biar Nggak Kaget

Sebagai pengunjung, kamu mungkin bertanya-tanya, siapa saja yang berhak mendapatkan akses Rp0 dan bagaimana cara pembuktiannya?

Melalui kebijakan ini, museum tak hanya menjadi ruang pamer koleksi, tetapi juga simbol inklusivitas budaya untuk semua kalangan.

Kebijakan mengenai tarif inklusif ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi @museumnasionalindonesia berjudul “Tiket Rp0,- bisa buat siapa aja, ya?”.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2026, Tiara Andini dan Moluccan Soul Meriahkan Panggung Nusantara di Sarinah Thamrin, Cek Rangkaian Acara Lainnya

Penerapan tarif nol rupiah bukan keputusan sepihak, melainkan selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 13.

Aturan tersebut secara jelas mengatur bahwa ada layanan tertentu yang dapat dikenakan tarif hingga Rp0,00.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Museum dan Cagar Budaya, Indiria Estiyanti Nurjadin, yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Baca Juga: Menjelajahi Seven Summits of Java, Pendakian Tujuh Puncak Megah di Tanah Jawa

"Itu memang sudah ada aturannya sih, kami memang mengikuti itu ya. Aturannya itu setahu kami itu dari Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) sudah ada aturan untuk SK tarif bahwa itu adalah golongan-golongan yang digratiskan begitu," ujar Kepala Museum dan Cagar Budaya Indiria Estiyanti Nurjadin, kepada wartawan di Museum Nasional Indonesia, Jl. Medan Merdeka Barat No.12, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Minggu (4/12/2026).

Dalam Pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 dari tarif layanan.

Kemudian Pasal 13 ayat 2 merinci kelompok calon penerima tarif khusus tersebut, mulai dari penyandang disabilitas, tamu negara, yatim piatu, lanjut usia, hingga masyarakat kurang mampu secara ekonomi.

Baca Juga: Tumplek Blek! 50.000 Orang Kunjungi Kebun Binatang Ragunan atau TMR di Hari Terakhir Libur Sekolah

Selain itu, kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta kegiatan keagamaan, sosial, kebudayaan, dan kenegaraan yang tidak bersifat komersial juga termasuk di dalamnya.

Untuk memastikan program tepat sasaran, pihak museum menerapkan verifikasi.

Pengunjung dari kategori tertentu diminta menunjukkan dokumen pendukung dari lembaga terkait, khususnya bagi anak yatim piatu yang datang melalui yayasan.

Baca Juga: Dari Fosil hingga Budaya Awal, Wisata Edukatif di Museum Nasional Indonesia

"Pengecekannya mereka biasanya sih kami minta ada beberapa surat ya, benar ya? Ada dari lembaga yayasan. Daftar dari yayasan yatim piatunya," tutupnya.

Melalui kombinasi regulasi dan keterbukaan terhadap masukan publik, museum diharapkan terus berkembang menjadi ruang edukasi yang ramah, inklusif, dan bisa kamu nikmati tanpa hambatan ekonomi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.