Kamu Bisa Masuk Museum Nasional Tanpa Bayar? Cek Syarat Resminya di Sini

AKURAT JAKARTA - Museum Nasional kembali menjadi sorotan publik setelah isu kenaikan tarif mencuat ke permukaan.
Tiket gratis Museum Nasional lalu memunculkan rasa penasaran, terutama karena di tengah kenaikan tarif, ada kelompok tertentu yang justru tak perlu membayar sepeserpun.
Tiket gratis Museum Nasional ini ternyata bukan sekadar wacana, melainkan kebijakan resmi yang punya dasar hukum kuat.
Baca Juga: Harga Tiket Museum Nasional 2026 Naik, Kamu yang Mau Berkunjung Wajib Tahu Biar Nggak Kaget
Sebagai pengunjung, kamu mungkin bertanya-tanya, siapa saja yang berhak mendapatkan akses Rp0 dan bagaimana cara pembuktiannya?
Melalui kebijakan ini, museum tak hanya menjadi ruang pamer koleksi, tetapi juga simbol inklusivitas budaya untuk semua kalangan.
Kebijakan mengenai tarif inklusif ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi @museumnasionalindonesia berjudul “Tiket Rp0,- bisa buat siapa aja, ya?”.
Penerapan tarif nol rupiah bukan keputusan sepihak, melainkan selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 13.
Aturan tersebut secara jelas mengatur bahwa ada layanan tertentu yang dapat dikenakan tarif hingga Rp0,00.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Museum dan Cagar Budaya, Indiria Estiyanti Nurjadin, yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.
Baca Juga: Menjelajahi Seven Summits of Java, Pendakian Tujuh Puncak Megah di Tanah Jawa
"Itu memang sudah ada aturannya sih, kami memang mengikuti itu ya. Aturannya itu setahu kami itu dari Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) sudah ada aturan untuk SK tarif bahwa itu adalah golongan-golongan yang digratiskan begitu," ujar Kepala Museum dan Cagar Budaya Indiria Estiyanti Nurjadin, kepada wartawan di Museum Nasional Indonesia, Jl. Medan Merdeka Barat No.12, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Minggu (4/12/2026).
Dalam Pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 dari tarif layanan.
Kemudian Pasal 13 ayat 2 merinci kelompok calon penerima tarif khusus tersebut, mulai dari penyandang disabilitas, tamu negara, yatim piatu, lanjut usia, hingga masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
Baca Juga: Tumplek Blek! 50.000 Orang Kunjungi Kebun Binatang Ragunan atau TMR di Hari Terakhir Libur Sekolah
Selain itu, kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta kegiatan keagamaan, sosial, kebudayaan, dan kenegaraan yang tidak bersifat komersial juga termasuk di dalamnya.
Untuk memastikan program tepat sasaran, pihak museum menerapkan verifikasi.
Pengunjung dari kategori tertentu diminta menunjukkan dokumen pendukung dari lembaga terkait, khususnya bagi anak yatim piatu yang datang melalui yayasan.
Baca Juga: Dari Fosil hingga Budaya Awal, Wisata Edukatif di Museum Nasional Indonesia
"Pengecekannya mereka biasanya sih kami minta ada beberapa surat ya, benar ya? Ada dari lembaga yayasan. Daftar dari yayasan yatim piatunya," tutupnya.
Melalui kombinasi regulasi dan keterbukaan terhadap masukan publik, museum diharapkan terus berkembang menjadi ruang edukasi yang ramah, inklusif, dan bisa kamu nikmati tanpa hambatan ekonomi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







