Jakarta

Mengulas Makna Bendera Setengah Tiang di Tanggal 30 September

Hawa E. Azhari | 30 September 2024, 12:33 WIB
Mengulas Makna Bendera Setengah Tiang di Tanggal 30 September

AKURAT JAKARTA - Pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September di Indonesia dilakukan sebagai bentuk peringatan terhadap peristiwa G30S/PKI (Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia), yaitu pemberontakan yang terjadi pada malam 30 September hingga awal 1 Oktober 1965.

Peristiwa G30S/PKI atau Gerakan 30 September adalah sebuah peristiwa sejarah penting yang terjadi di Indonesia pada tanggal 30 September hingga 1 Oktober 1965.

Peristiwa ini melibatkan aksi penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh perwira tinggi TNI Angkatan Darat oleh sekelompok militer yang diduga berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Baca Juga: Hadir dengan Wajah Baru, Halte Transjakarta Monas Kini Layani Rute Tujuan JIS

Tujuh jenderal yang menjadi korban kemudian dianugerahi gelar Pahlawan Revolusi. Mereka adalah Jenderal Ahmad Yani, Letjen Suprapto, Letjen MT Haryono, Letjen S Parman, Mayor Jenderal DI Panjaitan, Mayor Jenderal Sutoyo Siswomiharjo, Kapten Pierre Tendean (asisten dari Jenderal Nasution)

Makna Bendera Setengah Tiang

Bendera dikibarkan setengah tiang untuk mengenang dan menghormati para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI, termasuk tujuh perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang menjadi korban pembunuhan.

Baca Juga: Maesyal-Intan Luncurkan Program PRIMA untuk Tingkatkan Pelayanan Publik dan Tekan Angka Pengangguran

Tanggal ini diperingati sebagai salah satu momen refleksi sejarah di Indonesia, di mana masyarakat diingatkan untuk tidak melupakan bahaya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila serta untuk terus memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, pada tanggal 1 Oktober, bendera kembali dinaikkan penuh untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila, yang menandakan kembalinya kekuatan ideologi Pancasila setelah upaya kudeta oleh PKI.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.