Jakarta

KABAR GEMBIRA! Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Sekarang Gratis, Ini Syarat dan Cara Ngurusnya, Simak Baik-baik Agar Tak Salah

Sastra Yudha | 6 November 2024, 19:54 WIB
KABAR GEMBIRA! Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Sekarang Gratis, Ini Syarat dan Cara Ngurusnya, Simak Baik-baik Agar Tak Salah

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira untuk warga Jakarta. Sekarang balik nama kendaraan bermotor tidak lagi dipungut biaya alias gratis.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024 disebutkan bahwa Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Baca Juga: Dicecar DPR RI, Budi Arie Diminta Segera Klarifikasi Soal Keterlibatan Komdigi Terhadap Situs Judi Online

Pengenaan sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Insentif Pajak Daerah berupa pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diberikan sejak berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, yaitu sejak 23 Oktober 2024.

Pergub itu berlaku sampai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025.

Selanjutnya, mulai 5 Januari 2025 dan seterusnya kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.

Nah, buat kalian yang mau melakukan balik nama kendaraan, ada sejumlah persyaratan yang dipenuhi.

Baca Juga: Siapa Orang Indonesia yang Pertama Bergelar Profesor Doktor? Ternyata Berasal dari Banten, Berikut Profilnya

Berikut Syarat Balik Nama Kendaraan:

  1. BPKB asli beserta fotokopiannya.
  2. STNK asli beserta fotokopiannya.
  3. KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya.
  4. Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli yang dilengkapi dengan materai beserta foto kopi.
  5. Hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Samsat.
  6. Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT)

Setelah semua bersyaratan dipenuhi, ada beberapa proses yang harus dilalui sebagaimana dengan rincian berikut:

  1. Pembeli/Pemohon mendatangi kantor samsat sesuai asal kendaraan.
  2. Pembeli/Pemohon mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.
  3. Pembeli/Pemohon melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan.
  4. Formulir yang telah terisi tersebut, selanjutnya dikembalikan lagi ke loket.
  5. Pembeli/Pemohon melakukan perubahan data kendaraan dan registrasi (regiden) di bagian Tata Usaha Polri setempat.
  6. Pembeli/Pemohon kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan notice/ SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
  7. Pembeli/Pemohon melakukan pembayaran tagihan di loket pembayaran
  8. Pembeli/Pemohon mendapatkan STNK, Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
  9. Proses Bea Balik Nama telah selesai.

Baca Juga: Warga Bekasi Marapat! Bernadya, Nadin Amizah, Lomba Sihir, Juicy Luicy, hingga For Revenge Bakal Konser di Transera Waterpark, Catat Tanggalnya

Setelah menyelesaikan proses balik nama ini dan berhasil mendapatkan STNK baru, prosedur selanjutnya yaitu balik nama motor untuk mengganti BPKB lama dengan yang baru.

Beda dengan pengurusan STNK yang dilakukan di Samsat, untuk pengurusan BPKB baru diwajibkan pergi ke Polda Metro Jaya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.