KABAR GEMBIRA! Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Sekarang Gratis, Ini Syarat dan Cara Ngurusnya, Simak Baik-baik Agar Tak Salah

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira untuk warga Jakarta. Sekarang balik nama kendaraan bermotor tidak lagi dipungut biaya alias gratis.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024 disebutkan bahwa Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Pengenaan sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Insentif Pajak Daerah berupa pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diberikan sejak berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, yaitu sejak 23 Oktober 2024.
Pergub itu berlaku sampai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025.
Selanjutnya, mulai 5 Januari 2025 dan seterusnya kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.
Nah, buat kalian yang mau melakukan balik nama kendaraan, ada sejumlah persyaratan yang dipenuhi.
Berikut Syarat Balik Nama Kendaraan:
- BPKB asli beserta fotokopiannya.
- STNK asli beserta fotokopiannya.
- KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya.
- Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli yang dilengkapi dengan materai beserta foto kopi.
- Hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Samsat.
- Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT)
Setelah semua bersyaratan dipenuhi, ada beberapa proses yang harus dilalui sebagaimana dengan rincian berikut:
- Pembeli/Pemohon mendatangi kantor samsat sesuai asal kendaraan.
- Pembeli/Pemohon mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.
- Pembeli/Pemohon melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan.
- Formulir yang telah terisi tersebut, selanjutnya dikembalikan lagi ke loket.
- Pembeli/Pemohon melakukan perubahan data kendaraan dan registrasi (regiden) di bagian Tata Usaha Polri setempat.
- Pembeli/Pemohon kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan notice/ SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
- Pembeli/Pemohon melakukan pembayaran tagihan di loket pembayaran
- Pembeli/Pemohon mendapatkan STNK, Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
- Proses Bea Balik Nama telah selesai.
Setelah menyelesaikan proses balik nama ini dan berhasil mendapatkan STNK baru, prosedur selanjutnya yaitu balik nama motor untuk mengganti BPKB lama dengan yang baru.
Beda dengan pengurusan STNK yang dilakukan di Samsat, untuk pengurusan BPKB baru diwajibkan pergi ke Polda Metro Jaya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




