Ini Tiga Bansos Tahap 4 Pemprov DKI yang Cair Bulan Desember 2024

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menyalurkan program bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Kriteria Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar pada Pemprov DKI Jakarta, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melaksanakan tiga program bansos, yakni:
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang diperuntukkan bagi lansia berusia 60 tahun ke atas;
Baca Juga: Tiga Program Bansos DKI Cair Bulan Desember 2024, Pemprov DKI Pastikan Tak Terkait dengan Pilkada
- Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang diperuntukkan bagi anak usia 0-6 tahun dan diutamakan penderita stunting;
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang diperuntukkan bagi para penyandang disabilitas.
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengungkapkan ketiga bansos itu memasuki tahap 4 dan akan cair di bulan Desember 2024 mendatang.
Baca Juga: Prediksi Skor Irlandia Utara vs Belarus di UEFA Nations League: Laga Penentu Puncak Klasemen
“Tahap 4 ketiga bansos tersebut akan dicairkan pada minggu kedua bulan Desember 2024 untuk pembayaran bulan Oktober, November, dan Desember pada tahun berjalan. Hal ini lantaran perlu dilakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap para penerima bansos tahap 3 yang akan menerima bansos tahap 4,” papar Suharini.
Suharini juga menyampaikan, selama ini, tidak ada bansos yang diberikan langsung oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta.
Program sinergi BUMD yang telah dilakukan berupa Sembako Murah, dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pihak swasta.
Baca Juga: Berikut Tempat Nobar Indonesia vs Jepang di Jawa Barat: Bandung, Cimahi, Cirebon hingga Tasikmalaya
“Dalam program Sembako Murah yang hadir di berbagai kelurahan di Jakarta, masyarakat dapat membeli paket sembako dengan harga yang lebih murah dari pasaran. Ini sebagai upaya perekonomian dapat terus berjalan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








