Jakarta

Komnas HAM Sebut Vasektomi Tidak Boleh Dipertukarkan Dengan Bansos

Aisya Nur Aziza | 3 Mei 2025, 22:21 WIB
Komnas HAM Sebut Vasektomi Tidak Boleh Dipertukarkan Dengan Bansos

 

AKURAT JAKARTA - Usai Menko PM memberikan respon soal adanya integrasi data KB pria sebagai syarat penerima bansos.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigira, menyebut pemaksaan vasektomi adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Menurutnya, vasektomi atau KB pria merupakan bagian dari hak otoritas tubuh yang tidak dapat dipertukarkan dengan bansos.

Baca Juga: Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Penerima Bansos, Menko PM: Tidak Boleh Buat Aturan Sendiri

Baca Juga: MUI Jawa Barat Sebut Hukum Vasektomi Haram

"Vasektomi apa yang dilakukan terhadap tubuh, itu bagian dari hak asasi. Jadi sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain," katanya di Kantor Komnas HAM mengutip dari ANTARA, Sabtu (3/5).

Atnike menjelaskan, bahwa hal tersebut juga menjadi bagian dari penghukuman tubuh yang ditentang dalam HAM.

Dan berpotensi untuk melanggar hak asasi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tawarkan Bansos dengan Syarat Vasektomi, Inilah Efek Samping yang Bakal dirasakan Pria yang Melakukannya

Baca Juga: Pria 21 Tahun Asal Jepara Jawa Tengah Jadi Pelaku Predator Seks, Korban 31 Anak Dibawah Umur

"Penghukuman saja enggak boleh. Pidana penghukuman badan yang seperti itu sebetulnya bagian yang ditentang didalam diskursus hak asasi. Apalagi dipertukarkan dengan bantuan sosial. Itu otoritas tubuh ya. Pemaksaan KB saja itu kan pelanggaran HAM," tegas Atnike. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.