Jakarta

4 Hal Ini Penyebab Status Penerima KJP Plus Dibatalkan, Bisa Cair Lagi dengan Cara Melakukan Ini

Ainun Kusumaningrum | 13 Desember 2024, 15:21 WIB
4 Hal Ini Penyebab Status Penerima KJP Plus Dibatalkan, Bisa Cair Lagi dengan Cara Melakukan Ini

AKURAT JAKARTA  - Berikut  4 Hal Ini Penyebab Status Penerima KJP Plus Dibatalkan, Bisa Cair Lagi dengan Cara Melakukan Ini

Diketahui pembatalan status KJP Plus terjadi karena beberapa alasan utama terkait dengan kriteria kelayakan penerima.

Langkah Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta itu membuat orang tua siswa di Jakarta menjadi khawatir.

Baca Juga: Kabar Baik, Bansos KJP Plus dan KJMU Tahap II Sudah Bisa Cair secara Bertahap, Cek Besarannya di Sini

Nah, pahami dulu penyebabnya sehibgga bisa mengambil langkah-langkah untuk mengajukan sanggahan atau memperbaiki status untuk tetap dapat KJP Plus.

Dilansir dari kanal YouTube EKA NUR ARIPIN ada beberapa alasan pembatalan status penerima KJP Plus.

1. Kepemilikan Aset

Pembatalan status KJP Plus bisa disebabkan oleh terdeteksinya kepemilikan kendaraan bermotor, terutama mobil.

Baca Juga: Program Bantuan KJP Plus Tahap 2 Cair, Cek Segera Apakah Nama Anak Anda Terdaftar Sebagai Penerima

Sebab, itu menunjukkan bahwa keluarga penerima tidak lagi tergolong sebagai keluarga kurang mampu.

Selain itu, pematalan status KJP Plus jika rumah memiliki nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di atas Rp1 miliar.

2. Status dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 

Status KJP Plus dapat dibatalkan, jika penerima tidak terdaftar dalam DTKS atau data kepesertaan belum diperbarui.

Selain itu, penerima yang tidak memenuhi skala prioritas berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan juga dapat mengalami pembatalan.

3. Input Data yang Belum Rampung

Selanjutnya,  proses input data penerima di sekolah yang belum selesai atau mengalami kendala teknis juga menjadi penyebab pembatalan.

4. Verifikasi Ulang

Terakhir, pembatalan bisa terjadi akibat proses verifikasi ulang yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa semua penerima memenuhi syarat yang ditetapkan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.