Jakarta

Libur Nasional, Layanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Beroperasi, Cek Lokasinya!

Zainal Abidin | 18 April 2025, 07:46 WIB
Libur Nasional, Layanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Beroperasi, Cek Lokasinya!

AKURAT JAKARTA - Meski hari ini merupakan libur nasional, pelayanan SIM Keliling di Jakarta tetap dibuka.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan masyarakat tetap bisa mengakses layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di beberapa lokasi yang telah ditentukan.

Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling tetap beroperasi pada Jumat (17/4), mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Lowongan Guru Sekolah Rakyat Bakal Segera Dibuka! Intip Gaji yang Ditawarkan Pemerintah Berikut Ini

Hal ini tentu menjadi solusi bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus menunggu hari kerja.

Adapun empat titik lokasi layanan SIM Keliling yang bisa dikunjungi oleh warga Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung 
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata 
3. Jakarta Barat: Mall Citraland 
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng 

Baca Juga: Cuma 60 Kuota! Beasiswa Jalur SNBP dan SNBT dari Vivo Ini Bisa Ubah Nasib Lulusan SMK di Era Digital

Sementara untuk Jakarta Utara, layanan SIM Keliling tidak tersedia pada hari ini.

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini diimbau membawa dokumen yang diperlukan, yaitu SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertai satu lembar fotokopi.

Sesampainya di lokasi, pemohon wajib mengisi formulir, mengikuti tes kesehatan, dan menjalani tes psikologi.

Baca Juga: Simak! Ini 28 Simpang Jalan yang Sebaiknya Pengendara Hindari Saat Silaturahride With Mas Pram pada Sabtu Lusa, Akan Dilakukan Pengalihan Arus Lalin

Penting untuk diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Beri Layanan Transportasi Umum Gratis Bagi Wanita dan 15 Golongan ini, Catat Tanggalnya Biar Nggak Ketinggalan!

Di luar itu, ada tambahan biaya untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.

Bagi pemilik SIM B, perpanjangan tidak bisa dilakukan melalui layanan keliling.

Hal ini karena SIM B digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga pengurusannya hanya dapat dilakukan di kantor Satpas secara langsung.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.