Jakarta

Gaji ke-13 ASN Tahun 2025 Cair Juni, Cek Rinciannya di Sini!

Zainal Abidin | 7 Mei 2025, 15:15 WIB
Gaji ke-13 ASN Tahun 2025 Cair Juni, Cek Rinciannya di Sini!

AKURAT JAKARTA - Pemerintah secara resmi akan menyalurkan gaji ke-13 tahun 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto, mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Diperkirakan, sekitar 9,4 juta penerima akan merasakan manfaat dari kebijakan ini, termasuk ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, hakim, serta para pensiunan.

Baca Juga: Silaturahmi dan Halal Bi Halal Alumni TKJ 2006 SMKN 1 Cibinong, Suasana Hangat Penuh Kekeluargaan

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial tambahan bagi para pegawai negara menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan keluarga lainnya.

Sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 dalam PP tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2025.

Namun, jika pencairan belum memungkinkan pada periode tersebut, pembayaran dapat dilakukan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Ju Ji Hoon Sabet Piala Penghargaan Bergengsi, Pidatonya Bikin Fans Berkaca-kaca

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa batas maksimal pencairan adalah bulan Juli 2025.

“Pembayaran gaji ke-13 sebagaimana disebut dalam Pasal 2 dilakukan paling cepat bulan Juni 2025,” demikian kutipan resmi dari beleid tersebut pada Selasa (6/5/2025).

Besarannya sendiri bervariasi, tergantung pangkat, golongan, dan jabatan terakhir yang diemban setiap penerima.

Baca Juga: PLN Tembus Rp138 Triliun, Ini Daftar 5 BUMN dengan Nominal Utang yang Fantastis

ASN pusat, hakim, anggota TNI, dan Polri akan menerima paket lengkap yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Sementara itu, ASN di tingkat daerah akan menerima komponen serupa, namun dengan nominal yang disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Rincian Gaji ke-13 ASN 2025 Berdasarkan Golongan:

Baca Juga: Astaghfirullah! Diduga Gegara Terinspirasi Game Online, Bocah 9 Tahun Nekat Bakar 13 Rumah!

Golongan I:

  • IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II:

  • IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Baca Juga: Tak Penuhi 6 Syarat Ini, Hewan Kurban dari Luar Daerah Bisa Ditolak Dijual di Jakarta Barat

Golongan III:

  • IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV:

  • IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Baca Juga: Ini 10 Tips Membuka Bisnis di Marketplace Lokal Agar Toko Online Dikunjungi Banyak Orang dan Jualanmu Laris Manis

(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.