Jakarta

Digelar 14 Hari Kedepan, Operasi Patuh Akan Menyasar Pengemudi di Bawah Umur

Titania Isnaenin | 14 Juli 2025, 17:38 WIB
 Digelar 14 Hari Kedepan, Operasi Patuh Akan Menyasar Pengemudi di Bawah Umur

 

 

AKURAT JAKARTA- Demi terciptanya Kamseltibcarlantas, Korlantas Polri gelar operasi patuh 2025 yang dilakukan serentak se-Indonesia.

Operasi yang bakal berlangsung selama 14 hari kedepan ini akan menyasar para pengendara yang melanggar ketertiban berlalu lintas.

"Kepolisian dalam hal ini Korps Lalu Lintas Polri beserta Direktorat Lalu Lintas jajaran akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025," kata Kabag Ops mengutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Baca Juga: Anda Mau Memulai Bisnis Baru? Kenali Target Audience Adalah dan 5 Cara Tentukan Target dengan Tepat

Adapun pelanggaran yang jadi sasaran operasi patuh kedepan, Korlantas Polri akan menyasar para pelanggar yang melakukan tindakan sebagai berikut:

- Melawan arus, denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan

- Tidak memakai helm, denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan

- Menggunakan handphone saat berkendara, denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan

- Mengemudi dibawah umur Rp1.000.000 atau kurungan 4 bulan.

Jika terbukti bersalah, pelanggar akan dikenakan sanksi dengan membayar denda ataupun kurungan penjara sesuai sanksi yang berlaku.

Tak hanya itu, polisi juga akan menindak target pelanggaran lain seperti:

Baca Juga: Timnas U-17 Siap Tempur di Piala Dunia Qatar, Manajer Zaki Iskandar Beri Dukungan Penuh

- Melanggar marka jalan

- Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba

- Tidak memakai sabuk pengaman (seatbelt) Berkendara melebihi batas kecepatan

- Kendaraan tidak layak jalan

- Tidak dilengkapi kaca spion

- Menggunakan knalpot tidak standar (bising)

- Tidak membawa atau memiliki surat kendaraan (STNK, SIM, BPKB)

- TNKB tidak sesuai atau palsu Kendaraan sipil menggunakan rotator atau sirine tanpa izin. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.