Jakarta

Bagaimana Cara Pembuatan SIM Gratis? Simak Keterangan dari Kepolisian

Saeful Anwar | 20 Desember 2024, 11:57 WIB
Bagaimana Cara Pembuatan SIM Gratis? Simak Keterangan dari Kepolisian

AKURAT JAKARTA - Banyak informasi yang beredar di media sosial TikTok menyatakan bahwa pada akhir tahun ini akan ada program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Salah satunya akun TikTok @signal.samsat.onl56 mengunggah sebuah gambar dengan keterangan tulisan "Prabowo resmi mengumumkan tentang pembuatan SIM A/B/C secara online dan gratis akhir tahun 31/12/2024. Segera daftar dan buat SIM secara online dan gratis diakhir tahun ini, dikutip dari Korlantas Polri".

Akun tersebut mengunggah setidaknya 8 postingan dengan keterangan yang serupa dalam rentan waktu dari tanggal 15 - 18 Desember 2024.

Baca Juga: Soal Usul DPR Agar Bikin SIM Cukup Sekali Seumur Hidup, Netizen Bergemuruh: 1000 % Setuju! Bagaimana Pendapat Kalian?

Bahkan salah satu postingannya dilihat lebih dari 735ribu pengguna TikTok.

Lantas, bagaimana cara pembuatan SIM gratis?

Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri @korlantaspolri.ntmc menyatakan bahwa informasi tesebut adalah tidak benar atau hoax.

Baca Juga: Komisi III DPR Usul Bikin SIM Cukup Sekali Seumur Hidup, Tidak Ada Perpanjangan, Kalau Melakukan Pelanggaran Cukup Dilobangi Saja

"Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup itu HOAX ya. Kenapa sih, SIM tidak gratis dan tidak seumur hidup? Karena sudag tertulis di undang-undang ya sahabat lantas", tulis akun @korlantaspolri.ntmc

Diketahui bahwa tujuan dari akun @signal.samsat.onl56 yang menyebarkan berita hoax tersebut adalah untuk mendapatkan data yang bersifat privasi.

Cara yang digunakan adalah dengan menyematkan sebuah tautan link yang seolah untuk mendaftar pembuatan SIM gratis.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 11 November 2024: Dilayani hingga Pukul 14.00 WIB

 

Setelah itu akan ada form untuk mengisi data diri dan nomor pribadi yang kemudian diarahkan untuk mengisi kode OTP.

Penyalahgunaan data pribadi sedang marak dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab dan bisa merugikan bagi pemilik data.

Seluruh masyarakat wajib untuk berhati-hati dalam menyebarkan data pribadi dan selalu mengecek kebenaran dari setiap informasi.

Hingga kini belum ada peraturan resmi terkait pembuatan SIM secara gratis. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.