Viral! Komedian Sule Ditilang Petugas Dishub Saat Bawa Mobil Pick Up Double Cabin, Kadishub: Sudah Sesuai SOP

AKURAT JAKARTA - Viral di media sosial pelawak Sule ditilang petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudishub) Jakarta Selatan saat mengendarai mobil pick up double cabin.
Sule ditilang saat melintas di kawasan Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Berdasarkan video yang diunggah @qinoy_81, nampak Sule yang sedang mengendarai Toyota Hilux Double Cabin itu diberhentikan petugas dishub lantaran masa berlaku uji KIR-nya telah habis.
Baca Juga: Prediksi Skor Heidenheim vs Augsburg di Bundesliga, 27 September 2025: Pertarungan Tim Papan Bawah
Terkait hal itu, Sule mengaku tidak mempermasalahkan jika harus ditilang karena melanggar aturan.
Namun, Sule meminta petugas di lapangan untuk tidak memperlambat prosesnya karena dirinya juga punya urusan lain.
"Enggak kalau mau tilang, saya mau buru-buru syuting pak," kata Sule dalam video tersebut, dikutip Jumat (26/9/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa pihaknya melakukan tilang tersebut untuk mengecek KIR kendaraan double cabin.
"Terkait berita tentang komedian Sule yang terkena penertiban operasi lintas jaya, beliau membawa kendaraan double cabin yg diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali," ujar Syarin saat dihubungi wartawan, Jumat (26/9/2025).
Ia menegaskan, proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) petugas di lapangan.
Lebih lanjut, ia memaparkan, saat pemeriksaan dilakukan, Sule tak dapat menunjukkan buku uji berkala atau STUK. Sehingga, pihaknya memberikan kesempatan
"Ketika diperiksa tidak dapat menunjukkan buku uji berkala/STUK, sehingga petugas dilapangan memberikan kesempatan untuk mencari buku uji berkala dimaksud. Namun tetap beliau tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan yang dibawa," katanya.
Selanjutnya, kata Syafrin, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan tilang. Sebelumnya, petugas meminta untuk melakukan pengecekan KIR secara online melalui e-KIR.
Baca Juga: Hari Jantung Sedunia, Mengenal Aritmia Jantung dan Upaya Pencegahan Komplikasi
"Namun sebelum ditilang petugas dilapangan melakukan pengecekan kendaraannya secara online melalui e-KIR maupun mitra darat dan diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 maret 2025," tukasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







