Jakarta

Viral! Komedian Sule Ditilang Petugas Dishub Saat Bawa Mobil Pick Up Double Cabin, Kadishub: Sudah Sesuai SOP

Yasmina Nuha | 26 September 2025, 17:02 WIB
Viral! Komedian Sule Ditilang Petugas Dishub Saat Bawa Mobil Pick Up Double Cabin, Kadishub: Sudah Sesuai SOP

AKURAT JAKARTA - Viral di media sosial pelawak Sule ditilang petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudishub) Jakarta Selatan saat mengendarai mobil pick up double cabin.

Sule ditilang saat melintas di kawasan Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Berdasarkan video yang diunggah @qinoy_81, nampak Sule yang sedang mengendarai Toyota Hilux Double Cabin itu diberhentikan petugas dishub lantaran masa berlaku uji KIR-nya telah habis.

Baca Juga: Prediksi Skor Heidenheim vs Augsburg di Bundesliga, 27 September 2025: Pertarungan Tim Papan Bawah

Terkait hal itu, Sule mengaku tidak mempermasalahkan jika harus ditilang karena melanggar aturan.

Namun, Sule meminta petugas di lapangan untuk tidak memperlambat prosesnya karena dirinya juga punya urusan lain.

"Enggak kalau mau tilang, saya mau buru-buru syuting pak," kata Sule dalam video tersebut, dikutip Jumat (26/9/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa pihaknya melakukan tilang tersebut untuk mengecek KIR kendaraan double cabin.

"Terkait berita tentang komedian Sule yang terkena penertiban operasi lintas jaya, beliau membawa kendaraan double cabin yg diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali," ujar Syarin saat dihubungi wartawan, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga: Komisi E DPRD DKI Temukan Ada Pungutan di Program Sekolah Swasta Gratis, Agustina: Seharusnya Benar-benar Gratis

Ia menegaskan, proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) petugas di lapangan.

Lebih lanjut, ia memaparkan, saat pemeriksaan dilakukan, Sule tak dapat menunjukkan buku uji berkala atau STUK. Sehingga, pihaknya memberikan kesempatan

"Ketika diperiksa tidak dapat menunjukkan buku uji berkala/STUK, sehingga petugas dilapangan memberikan kesempatan untuk mencari buku uji berkala dimaksud. Namun tetap beliau tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan yang dibawa," katanya.

Selanjutnya, kata Syafrin, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan tilang. Sebelumnya, petugas meminta untuk melakukan pengecekan KIR secara online melalui e-KIR.

Baca Juga: Hari Jantung Sedunia, Mengenal Aritmia Jantung dan Upaya Pencegahan Komplikasi

"Namun sebelum ditilang petugas dilapangan melakukan pengecekan kendaraannya secara online melalui e-KIR maupun mitra darat dan diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 maret 2025," tukasnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.