Jakarta

Wacana Komdigi Soal Jual-Beli HP Bekas: Wajib Balik Nama

Titania Isnaenin | 3 Oktober 2025, 22:52 WIB
Wacana Komdigi Soal Jual-Beli HP Bekas: Wajib Balik Nama

 


AKURAT JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok sebuah wacana regulasi yang cukup revolusioner bagi pasar gawai bekas di Indonesia.

Aturan ini akan mewajibkan proses balik nama untuk setiap transaksi jual-beli telepon seluler (ponsel) bekas, mirip dengan mekanisme yang diterapkan pada kendaraan bermotor seperti mobil atau motor.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menekan laju peredaran ponsel ilegal dan mencegah penyalahgunaan identitas.

Baca Juga: Tok! Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Atas Kasus Persetubuhan Anak Artis

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, dalam sebuah diskusi di Teknik Elektro dan Informatika ITB baru-baru ini.

"Handphone seken itu nanti kita harapkan juga jelas," ujar Adis.

"Mungkin seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya. Handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B agar menghindari penyalahgunaan identitas," tambahnya. 

Menurut Komdigi, langkah ini krusial untuk menjaga keamanan ruang digital dan membantu menghindari berbagai kasus penipuan yang marak terjadi.

Baca Juga: Jaga Jarak, Heechul Suju 'Unfollow' Siwon di Tengah Badai Kontroversi Islamophobia

Adis juga menekankan bahwa ini juga berkaitan dengan pentingnya peran masyarakat saat membeli ponsel.

Masyarakat bisa untuk lebih dulu mencocokkan nomor seri dengan nomor IMEI yang tertera pada kardus dan perangkat.

“Dengan masyarakat menjadi lebih cerdas sebagai konsumen itu akan membantu sekali dalam mengurangi peredaran handphone-handphone ilegal,” jelasnya.

Tak hanya soal jual-beli, Komdigi juga mewacanakan kemudahan baru bagi pengguna yang kehilangan gawainya.

Ke depan, pemilik ponsel direncanakan dapat melakukan blokir dan buka blokir secara mandiri tanpa harus melalui prosedur yang rumit.

Saat ini, jika ponsel hilang, pengguna diwajibkan mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan.

Pihak kepolisian kemudian akan menelusuri apakah kasus tersebut termasuk tindak pidana atau bukan sebelum proses pemblokiran dilakukan.

“Kalau sekarang mungkin kalau mau blokir datang dulu ke polisi, dilihat dulu case-nya apakah ini tindak pidana atau bukan dan lain sebagainya," kata Adis.

"Tapi kalau nanti kita harapkan, user secara mandiri bisa memiliki kuasa untuk melakukan blokir dan kalau handphone-nya sudah ketemu bisa di-unblokir, bisa dibuka blokirnya sehingga bisa dipakai lagi.” jelasnya lagi. 

Baca Juga: Sindiran Menkeu Terbukti? Sehari Dikritik, Kilang Pertamina Dumai Kembali Terbakar

Meski begitu, Komdigi menuturkan bahwa wacana ini bukanlah pekerjaan mudah.

Komdigi menyadari bahwa upaya pencegahan peredaran ponsel ilegal ini tidak bisa dilakukan sendiri.

Diperlukan sinergi kuat dengan berbagai pihak terkait.

"Tidak terlepas dari itu juga adalah peran dari Kementerian Perindustrian sebagai pengelola database IMEI seluruh Indonesia. Kemudian tereksekusinya nanti di teman-teman operator seluler,” tutup Adis. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.