Jakarta

Gaprindo Keberatan Pengesahan Raperda KTR, Nilai Beberapa Aturan Lampaui Amanat Undang-Undang

Yasmina Nuha | 14 November 2025, 20:38 WIB
Gaprindo Keberatan Pengesahan Raperda KTR, Nilai Beberapa Aturan Lampaui Amanat Undang-Undang

AKURAT JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Draf yang berisi 27 pasal dalam 9 bab itu kini akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) untuk tahap lanjutan.

Raperda KTR memunculkan dinamika panjang, mulai dari tarik-menarik substansi hingga aksi demonstrasi dari berbagai kelompok yang menilai aturan tersebut terlalu menekan, terlalu ketat, bahkan berpotensi memukul ekonomi usaha kecil.

Baca Juga: Ternyata Berbahaya! Ini Alasan Kamu Harus Hindari Memakai Sandal Saat Naik Pesawat

Menanggapi hal ini, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, menyampaikan aspirasi kepada perwakilan Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, Gaprindo bersama beberapa organisasi lainnya sudah menyampaikan masukan ke sejumlah fraksi.

Termasuk di antaranya: Demokrat, PDIP, PKB, dan terbaru PKS. Inti keberatan mereka adalah adanya sejumlah ketentuan dalam Raperda KTR yang dinilai melampaui amanat undang-undang.

"Ada beberapa ketentuan di dalam Raperda itu yang melebihi dari amanat yang ada di undang-undang," ujar Benny di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Baca Juga: Inilah Kota-Kota Paling Bahagia 2025, Jakarta Ikut Masuk Daftar

Ia mencontohkan, penambahan kawasan tanpa rokok yang dinilai berlebihan, seperti fasilitas olahraga dan beberapa tempat umum lainnya. Perluasan kawasan ini tidak diatur dalam peraturan perundangan di atasnya.

Selain itu, sanksi yang diatur dalam draf Raperda KTR DKI Jakarta dinilai terlalu keras dibandingkan norma regulasi nasional.

Hal lain yang menjadi sorotan Gaprindo adalah ketentuan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan area bermain anak, sebagaimana merujuk pada aturan turunan pemerintah.

"Ini di Jakarta kan sangat padat, jadi kalau itu dipaksakan, juga tidak akan mungkin dilaksanakan," tuturnya.

Baca Juga: Dinkes DKI Bantah Ada Rumah Sakit yang Tolak Pengobatan Warga Baduy Korban Begal, Begini Penjelasannya

Menurutnya, jika ketentuan itu diterapkan secara kaku, maka hampir seluruh toko modern serta warung kecil yang menjual rokok berpotensi tutup.

Bukan hanya ritel modern yang terdampak, tetapi juga warung kelontong tradisional yang selama ini mengandalkan penjualan rokok sebagai sumber penghidupan.

"Kalau diterapkan 200 meter, mungkin tempat-tempat penjualan di Alfamart, Indomaret tidak ada lagi. Warung-warung kecil juga tidak ada lagi. Dan penjualan rokok itu merupakan penjualan yang mendatangkan profit cukup besar bagi mereka," kata Benny.

Terkait respons legislatif, Benny menyebut mereka telah memberi sinyal bahwa pembahasan Raperda tersebut sudah hampir tuntas sehingga ruang untuk mengubah substansi tidak besar.

"Ya, dia bilang ini sudah hampir selesai, jadi mungkin tidak terlalu mudah untuk mengubah. Tapi kami pasti mencoba, dan dia akan mengkomunikasikan juga termasuk dengan Bapemperda," jelas Benny.

Baca Juga: Keluhan Warga Terkait Perilaku Sopir Mikrotrans JakLingko Meningkat, Pemprov DKI Bakal Rekrut 1.000 Sopir Baru

Dengan pembahasan yang memasuki tahap akhir, berbagai pihak kini menantikan apakah masukan dari para pelaku industri dan pedagang kecil akan dipertimbangkan atau diakomodir. Atau, sebaliknya, apakah DPRD tetap melanjutkan draf Raperda KTR sesuai rancangan awal. (*)

Gambar: Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.