Jakarta

IVENDO Juga Tolak Raperda KTR, Karena Larang Rokok Jadi Sponsorship Event di Jakarta

M Rahman Akurat | 8 Desember 2025, 14:56 WIB
IVENDO Juga Tolak Raperda KTR, Karena Larang Rokok Jadi Sponsorship Event di Jakarta

AKURAT JAKARTA – Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta terus mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Salah satunya penolakan dari Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO). Sebab, dalam Raperda tersebut memuat larangan reklame atau iklan produk tembakau di seluruh DKI Jakarta, termasuk reklame sponsorship kegiatan atau event.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan besar sekaligus kekhawatiran di kalangan pelaku industri event. 

Kekhawatiran tersebut berakar pada kenyataan bahwa pelaku sektor event tidak dilibatkan dalam proses perumusan Raperda KTR DKI Jakarta.

Baca Juga: Jelang Laga Perdana SEA Games, Manajer Zaki Iskandar Ingatkan Waspada Perkembangan Tim Asia Tenggara

Ketua DPD IVENDO DKI Jakarta, Eka Nugraha menyatakan bahwa sebagai pihak yang terdampak langsung, mereka tidak pernah diajak berdiskusi oleh para pembuat kebijakan terkait pelarangan total tersebut.

"Kami belum pernah diundang, belum dilibatkan. Suara pelaku industri event seharusnya didengar. Kami juga tidak pernah diundang dalam rapat dengar pendapat terkait pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship Ranperda KTR," tegas Eka saat dihubungi via seluler, pekan lalu.

"Tolong kami diajak bicara dulu para pelaku industrinya, sehingga nanti sebuah kebijakan yang lahir baik untuk semua pihak," imbuhnya.

Eka mengkhawatirkan bahwa larangan total dalam Ranperda KTR ini akan memukul tenaga kerja di sektor event.

Apalagi belakangan, penekanan efisiensi baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, berdampak pada sepinya event.

Baca Juga: Polisi Tangkap Ibu Pembuang Jasad Bayi di Toilet Stasiun Citayam, Motif dan Sudat Ditemukan di TKP

Pihaknya berharap Raperda KTR yang sedang dirancang oleh DPRD DKI Jakarta tidak serta merta menerapkan pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau.

Pelaku usaha sektor ekonomi kreatif, lanjut Eka, saat ini membutuhkan perlindungan serta pemberdayaan dari pemerintah.

Ia menekankan pentingnya agar para pelaku industri event turut dilibatkan untuk memberikan pandangan terkait setiap regulasi yang akan mengatur segmen usaha mereka.

"Bukan hanya regulasi pertembakauan, tapi semuanya. Bagaimana harus sinkron dan kolaborasi agar industri ini dapat berjalan. Segmen industri event itu banyak sekali tantangannya di regulasi, di perizinan. Kami butuh perlindungan dan dukungan pemerintah," sambungnya.

Sebagai informasi, Survei Industri Event Nasional 2024-2025 mencatat bahwa terdapat sebanyak 8.777 event yang tersebar di 34 provinsi dengan total nilai ekonomi mencapai Rp84,46 triliun sepanjang tahun lalu.

Baca Juga: Pimpin Apel Senin Pagi, Wabup Tangerang Sampaikan Pentingnya Kesiapsiagaan Bencana hingga Pengamanan Libur Nataru

Aktivitas ini diperkirakan mampu menggerakkan hingga 8,8 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Namun, IVENDO menyampaikan bahwa sejak bulan Februari nilai bisnis yang telah hilang mencapai Rp429,23 miliar akibat adanya pembatalan paska diterbitkannya kebijakan penghematan.

Di Jakarta sendiri, event yang paling banyak digelar didominasi oleh festival musik, yakni sebanyak 187 jenis event.

Selain itu, terdapat pula atraksi digital sebanyak 105 jenis dan pameran seni serta musik sebanyak 68 jenis. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.