MUI Sebut Pemidanaan Nikah Siri pada Pasal Perkawinan KUHP Baru Tidak Tepat

AKURAT JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi memberikan apresiasi atas pengundangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru guna menggantikan produk hukum warisan kolonial.
Meski demikian, otoritas keagamaan tersebut memberikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait potensi salah tafsir yang dapat memidanakan praktik nikah siri dan poligami.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa praktik nikah siri pada hakikatnya merupakan urusan keperdataan yang solusinya harus bersifat perdata, bukan melalui jalur pidana.
Menurutnya, kondisi faktual di tengah masyarakat menunjukkan banyak warga melakukan nikah siri bukan karena keinginan untuk menyembunyikan pernikahan, melainkan akibat kendala akses dokumen administrasi.
"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki," ujar Niam di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan bahwa selama syarat dan rukun perkawinan terpenuhi sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, maka pernikahan tersebut sah secara agama dan tidak memenuhi syarat untuk dipidana.
Tinjauan Terhadap Pasal 402 KUHP
Secara khusus, MUI memberikan perhatian pada Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan bagi individu yang melangsungkan perkawinan meskipun mengetahui adanya "penghalang yang sah".
Niam menjelaskan batasan tersebut harus dimaknai secara jernih sesuai ketentuan hukum Islam, diantaranya
1. Poliandri: Perempuan yang masih terikat pernikahan sah dilarang menikah dengan laki-laki lain. Hal ini merupakan penghalang sah yang dapat berujung pada pidana.
2. Poligami: Keberadaan istri dalam Islam tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan suami dengan perempuan lain, sehingga tidak bisa dipidana berdasarkan pasal ini.
3. Al-Muharramat: Larangan keras menikahi mahram, seperti ibu, anak, saudara kandung, atau saudara sepersusuan.
Niam memperingatkan bahwa menjadikan Pasal 402 sebagai dasar untuk memidanakan nikah siri adalah bentuk penafsiran yang "sembrono" dan tidak sejalan dengan hukum Islam. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 2Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 3Prediksi Skor Newcastle United vs Hull City di Premier League, 19 September 2026: Misi The Magpies Bangkit dari Kekalahan Telak
- 4Prediksi Skor Stuttgart vs Borussia Dortmund di Bundesliga, 19 September 2026: Bisakah Die Roten Hentikan Laju BVB?
- 5Prediksi Skor Celta Vigo vs Racing Santander di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Celestes Raih Kemenangan Perdana?
- 6Prediksi Skor Venezia vs Lazio di Serie A, 20 September 2026: Mampukah Biancocelesti Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Deportivo Alaves di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Leones Balas Kekalahan Musim Lalu?
- 8Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Ligue 1, 20 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Belum Terkalahkan
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





