Jakarta

Dirjen Dikti Kirim Surat Pembatalan Kenaikan UKT ke 75 Kampus Negeri di Indonesia, yang Terlanjut Bayar Uangnya Harus Dikembalikan

Sastra Yudha | 28 Mei 2024, 20:54 WIB
Dirjen Dikti Kirim Surat Pembatalan Kenaikan UKT ke 75 Kampus Negeri di Indonesia, yang Terlanjut Bayar Uangnya Harus Dikembalikan

AKURAT JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Ristek, Abdul Haris, mengaku telah mengirim surat pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ke semua pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Surat tersebut ditujukan 75 perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) di seluruh Indonesia.

Surat berisi terkait pembatalan dan pencabutan rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024.

"Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," kata Abdul Haris, pada Selasa 28 Mei 2024.

Baca Juga: The Girl Fest Hari Ketiga Ditutup dengan Talkshow Bersama Greysia Polii, Anneth Delliecia, Amel Carla, Inarah Syarafina, Tsamara Amany dan V1RST

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa rektor PTN dan PTNBH perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek.

"Sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Medikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemdikbudristek," sambungnya.

Pengajuan kembali tarif UKT dan IPI ini sudah sampai ke meja Dirjen Dikti paling lambat pada tanggal 5 Juni 2024.

Selanjutnya, PTN dan PTNBH wajib merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 setelah memperoleh rekomendasi atau surat persetujuan pengajuan kembali oleh Dirjen Diktiristek.

Haris pun menekankan arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak kenaikan UKT

Dalam penjelasannya, rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Jika Peserta Tapera Sudah Memiliki Rumah? Berikut Penjelasannya

"Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima," tuturnya.

Dengan begitu, mahasiswa baru yang belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri karena kendala UKT, mendapatkan kesempatan untuk melakukan pendaftaran ulang.

Pada surat tersebut juga dijelaskan mengenai tindak lanjut terhadap calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran UKT dan IPI dengan tarif sebelum revisi sehingga terjadi kelebihan pembayaran.

"Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya," terangnya.

Haris memastikan, pihaknya akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar.

"Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengar aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjuti secara serius," katanya.

Surat Dirjen Dikti merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Dikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, yang membatalkan kenaikan UKT pada Senin, 27 Mei 2024.

Baca Juga: JANGAN LUPA! Besok Konser Gratis Maliq and D’Essentials di Jakarta Selatan, Catat Lokasinya di Sini

Keputusan lahir setelah Nadiem bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, sebagai respon atas protes yang dilayangkan berbagai pihak. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.