Jakarta

Poin Usulan Indonesia ke AS Saat Negosiasi Tarif Trump

Titania Isnaenin | 19 April 2025, 23:42 WIB
Poin Usulan Indonesia ke AS Saat Negosiasi Tarif Trump

 

AKURAT JAKARTA -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu.

Melakukan pertemuan dengan US Trade Representative (USTR) dan US Secretary of Commerce untuk membahas tarif impor yang diberlakukan oleh Amerika Serikat.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas opsi kerja sama bilateral yang adil dan berimbang.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Lakukan Negosiasi Soal Tarif Trump, AS Justru Soroti Pembayaran QRIS dan GPN yang Dinilai Rugikan Negaranya

Dimana dalam pertemuan tersebut, Indonesia menawarkan beberapa konsesi kepada AS, salah satunya seperti meningkatkan pembelian energi dan produk pangan. 

Sementara itu, AS meminta Indonesia untuk memiliki tarif yang berimbang dan juga membahas Non-Tariff Measures.

"Amerika sudah menyampaikan apa yang mereka harapkan. Tentu paket pertama yang terkait dengan tarif yang diharapkan bisa menjadi tarif berimbang," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Washington DC yang dipantau secara daring, Jumat (18/4).

Baca Juga: Ketua Soksi Jakarta Utara Minta Dirut Pelindo Dicopot, Begini Alasannya

Adapun menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia telah mengirimkan dokumen resmi yang menunjukkan kesediaan untuk mempermudah prosedur impor barang dari AS.

Meski masih berlangsung alot, pertemuan ini diharapkan dapat menemukan titik temu dan jalan terbaik bagi kedua negara.

Dan berikut adalah poin usulan Indonesia kepada AS dan Permintaan AS dalam Pertemuan Bilateral

Poin Usulan Indonesia:

- Meningkatkan pembelian energi dan produk pangan dari AS

- Memfasilitasi perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia

- Menawarkan kerjasama terkait critical mineral

- Mempermudah prosedur impor untuk produk hortikultura AS

- Menghapus TKDN untuk produk telekomunikasi dan elektronik. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.