Jakarta

Jangan Sampai Kena Tilang Diam-Diam! Ini Cara Mudah Cek ETLE Online

Zainal Abidin | 27 April 2025, 21:00 WIB
Jangan Sampai Kena Tilang Diam-Diam! Ini Cara Mudah Cek ETLE Online

AKURAT JAKARTA - Banyak pengendara yang tidak sadar bahwa dirinya sudah tercatat melanggar lalu lintas dan terkena tilang ETLE.

Kini, sistem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau e-tilang diterapkan pihak berwajib untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Tilang ETLE bertujuan memantau pelanggaran secara transparan dan akurat melalui kamera pengawas di berbagai titik jalan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Berubah Total, Siap-Siap Sambut KRIS Mulai Juli 2025!

Sayangnya, karena sifatnya yang otomatis, tidak sedikit masyarakat yang baru mengetahui bahwa mereka terkena e-tilang setelah diberi surat pemberitahuan atau bahkan saat hendak memperpanjang STNK.

Agar tidak terkejut di kemudian hari, penting bagi kamu untuk rutin mengecek apakah terkena tilang ETLE.

Melalui pengecekan tilang ETLE online, masyarakat dapat memastikan status kendaraannya tanpa harus datang ke kantor polisi.

Baca Juga: Meski Dikritik AS, Layanan QRIS Bakal Bisa Dipakai di 4 Negara Baru

Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, ada cara mudah yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah kamu terkena e-tilang atau tidak secara daring.

Dengan kemudahan akses ini, siapa pun bisa langsung mengetahui pelanggaran lalu lintas yang mungkin terjadi.

Langkah pertama untuk cek tilang ETLE online adalah dengan membuka laman resmi di etle.polri.go.id lalu memilih menu "Cek Data Kendaraan".

Baca Juga: Konser Gratis Malam Ini! Ada Voice of Baceprot hingga Endah n Rhesa di Lapangan Banteng Jakarta, Simak Line Up JBS 2025

Setelah itu kamu akan diminta untuk mengisi data kendaraan berdasarkan STNK, seperti nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka.

Sangat penting untuk menginput data dengan benar sesuai STNK agar tidak terjadi kesalahan dalam pencarian.

Setelah itu, pilih opsi 'Cek Data' untuk melihat hasilnya.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Konser Gratis Jakarta Beat Society 2025 Menghadirkan Endah n Rhesa, Paulo Almeida, hingga Voice of Baceprot, Simak Lineup Lengkap

Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan 'No Data Available'.

Sebaliknya, jika terdapat pelanggaran, informasi seperti waktu, lokasi pelanggaran, status tilang, hingga jenis kendaraan akan langsung ditampilkan.

Bagi yang terbukti melakukan pelanggaran, disarankan segera melakukan pembayaran denda tilang ETLE.

Baca Juga: Slankers Sedunia Berduka! Bunda Iffet Meninggal Dunia pada Usia 87 Tahun, Jenazah Disemayaman di Gang Potlot

Selain itu, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan konfirmasi dalam waktu 8 hari setelah pelanggaran tercatat.

Mengabaikan aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif yang lebih berat.

Maka dari itu, mematuhi rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan berkendara menjadi keharusan, termasuk menggunakan helm standar dan tidak membawa penumpang lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua.

Baca Juga: Belasan Ribu Ijazah Tertahan, Pemprov DKI Siapkan Dana Hingga Rp500 Juta untuk Menebusnya

Dengan memahami dan menaati peraturan, kita turut menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.