Jakarta

Harga Emas Antam Hari Ini Melejit Tajam, Tembus Rp1,94 Juta per Gram!

Winda Wahdania | 3 Juni 2025, 09:29 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit Tajam, Tembus Rp1,94 Juta per Gram!

AKURAT JAKARTA - Harga emas batangan PT Antam Tbk mengalami lonjakan signifikan pada hari ini, Selasa (3/6). 

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik Rp35.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya, sehingga kini mencapai Rp1.940.000 per gram. 

Kenaikan ini menjadi yang paling mencolok dalam beberapa pekan terakhir dan berpotensi memengaruhi minat beli masyarakat terhadap logam mulia.

Selain harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan juga turut meningkat. 

Hari ini, harga buyback berada di posisi Rp1.784.000 per gram, memperlihatkan tren positif di pasar emas dalam negeri.

Baca Juga: Aksi Kejar-kejaran Maut di Tol Sidoarjo: Dua Pembobol Toko Tewas Ditembak Polisi

Rincian Harga Emas Hari Ini Berdasarkan Pecahan

Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan pecahan yang berlaku hari ini:

• 0,5 gram: Rp1.020.000

• 1 gram: Rp1.940.000

• 2 gram: Rp3.820.000

• 3 gram: Rp5.705.000

• 5 gram: Rp9.475.000

• 10 gram: Rp18.895.000

• 25 gram: Rp47.112.000

• 50 gram: Rp94.145.000

• 100 gram: Rp188.212.000

• 250 gram: Rp470.265.000

• 500 gram: Rp940.320.000

• 1.000 gram: Rp1.880.600.000

Baca Juga: Liburan Malam Kekinian di Ibukota? Yuk ke Jakarta Illumination Island Festival 2025!

Ketentuan Pajak untuk Transaksi Emas

Setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. 

Untuk pembelian, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.  

Pajak ini akan dipotong langsung saat transaksi dan disertai dengan bukti potong resmi.

Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut akan langsung dikurangi dari total nilai buyback.

Baca Juga: Terjebak Utang Pinjol dan Paylater? Begini Cara Keluar Tanpa Tambah Pinjaman Baru

Lonjakan harga emas Antam hari ini menjadi sinyal penting bagi investor dan masyarakat yang mengikuti tren logam mulia. 

Kenaikan tajam ke angka Rp1,94 juta per gram serta naiknya harga buyback memperlihatkan pergerakan pasar yang perlu terus dipantau. 

Selain itu, penting untuk memahami aturan pajak yang berlaku agar transaksi emas berlangsung dengan lancar dan sesuai regulasi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.