Jakarta

Ribuan Buruh Bakal Kepung Gedung DPR pada Senin Besok, Desak Segera Sahkan RUU Ketenagakerjaan

M Rahman Akurat | 15 Februari 2026, 18:56 WIB
Ribuan Buruh Bakal Kepung Gedung DPR pada Senin Besok, Desak Segera Sahkan RUU Ketenagakerjaan


AKURAT JAKARTA - Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Mereka mendesak DPR RI segera mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Aksi akan diikuti ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Aksi unjukrasa ribuan buruh di depan Gedung DPR Senayan ini akan berlangsung dua hari, yaitu pada Senin dan Selasa, tanggal 16 dan 17 Februari 2026.

Baca Juga: Waduh! Timnas Sepakbola Indonesia Terancam Tidak Bisa Ikut Asian Games 2026, Ini Penyebabnya

"Kami mempersiapkan aksi massa besar-besaran pada 16-17 Februari ini untuk mendorong DPR segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru," ujar Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menegaskan bahwa gerakan buruh Indonesia tetap solid dalam satu garis perjuangan, dalam memperjuangkan kepentingan pekerja.

Sebelumnya, koalisi serikat buruh mengajukan 17 poin usulan dalam draf RUU Ketenagakerjaan yang mereka serahkan kepada pimpinan DPR RI dan pemerintah, Selasa (30/9/2025).

Salah satu usulannya adalah kewajiban perusahaan memberikan pesangon bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias karyawan kontrak.

Menurut Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahuddin, status pekerja kontak tidak boleh menjadi alasan perusahaan menghindari kewajiban memberikan pesangon.

Baca Juga: Puncak Arah Jakarta One Way, Simpang Megamendung Terpantau Macet Parah 5 Kilometer

“Pesangon juga harus diberikan termasuk kepada PKWT. Kerjanya sama, yang dikerjakan sama. Maka nanti harus diatur bahwa pesangon juga menjadi hak dari pekerja PKWT,” ujar Said Salahudin.

Salahudin menerangkan bahwa 17 usulan itu lahir karena hingga kini banyak kelompok pekerja yang belum mendapatkan perlindungan hukum.

Ia mencontohkan pekerja digital platform, tenaga medis, pekerja pendidikan, hingga awak kapal.

“Di antara 17 isu itu, banyak kelompok pekerja yang selama ini belum mendapat perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, padahal sesungguhnya mereka tergolong sebagai pekerja,” ungkap Salahuddin.

Salahuddin menyebutkan, pekerja digital platform, seperti pengemudi ojek daring, kurir, hingga konten kreator, termasuk yang belum dijamin hak-haknya.

Dia juga menyoroti pekerja medis dan kesehatan yang hingga kini tidak dilindungi undang-undang apa pun.

Baca Juga: Lebih Powerful dan Bertenaga, All New Suzuki Carry Minivan 2026 Digadang-gadang Akan Dominasi Pasaran Mobil Serbaguna Indonesia!

Hal serupa juga dialami tenaga pendidik dan kependidikan di kampus yang masih minim perlindungan.

Sementara untuk awak kapal, Said Salahudin menegaskan pentingnya aturan yang lebih tegas mengingat mereka bekerja 24 jam penuh di tengah laut tanpa kepastian jam kerja.

Buruh juga mengusulkan larangan percaloan tenaga kerja, aturan jelas mengenai pemagangan dan pelatihan vokasi, hingga larangan perusahaan menahan dokumen pekerja.

Tak hanya itu, usulan lain juga mencakup hak buruh untuk mendapatkan jaminan perlindungan ketika perusahaan tempat mereka bekerja pailit. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.