BPMS 2026 Dibuka, Bantuan Ini Bisa Jadi Penyelamat Biaya Masuk Sekolah Swasta

AKURAT JAKARTA - Memasuki tahun ajaran baru, banyak orang tua menghadapi tantangan yang sama, yaitu menyiapkan biaya masuk sekolah.
Bagi sebagian keluarga, besarnya uang pangkal maupun biaya pendidikan di sekolah swasta menjadi kendala yang tidak mudah diatasi.
Untuk membantu meringankan beban tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendataan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Tahun 2026.
Program ini ditujukan khusus bagi murid baru di jenjang awal sekolah swasta yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.
Berbeda dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dikenal sebagai bantuan pendidikan bagi siswa yang sedang menempuh pendidikan, BPMS difokuskan untuk membantu calon peserta didik yang baru memasuki jenjang SD, SMP, SMA, SMK, madrasah swasta, maupun sekolah luar biasa (SLB).
Pendataan BPMS berlangsung mulai 24 Juli hingga 5 Agustus 2026.
Proses pendaftaran dilakukan melalui sekolah masing-masing, sehingga orang tua dan calon peserta didik tidak perlu mendaftar secara mandiri melalui sistem daring.
Program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pelaksanaan wajib belajar 12 tahun sekaligus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Agar dapat menjadi calon penerima BPMS, siswa harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta, telah berdomisili di Jakarta minimal lima tahun berturut-turut, berusia 6 hingga 21 tahun, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sebagai penerima manfaat panti sosial.
Baca Juga: Banyak Orang Tua Belum Sadar, Begadang Bisa Membuat Anak Kehilangan Masa Emas Pertumbuhan
Selain itu, bantuan ini hanya diberikan kepada murid baru pada kelas awal di sekolah swasta di wilayah DKI Jakarta.
Sementara itu, siswa Sekolah Rakyat tidak termasuk sasaran BPMS karena memperoleh bantuan melalui skema KJP Plus.
Setelah proses pendataan selesai, calon penerima tidak langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Data yang masuk akan melalui tahapan verifikasi dan validasi.
Selanjutnya, calon penerima diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil), dimulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga kuota anggaran terpenuhi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





